Dibekuk, Ini Motif Penyebar Kabar Hoax Pemilu Curang di KPU Jombang

Minggu, 28 April 2019 - 18:17 WIB
Dibekuk, Ini Motif Penyebar Kabar Hoax Pemilu Curang di KPU Jombang
Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu, saat menginterogasi pelaku penyebar video hoaks pemilu curang di Jombang.Foto/SINDONews/Tritus Julan.
A A A
JOMBANG - Rukman,30, pemuda Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) akhirnya dibekuk pihak kepolisian.

Dia merupakan penyebar video hoaks emak-emak luruk gedung KPU Jombang, yang viral di media sosial (Medsos).

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, pelaku dibekuk polisi di rumahnya pada Sabtu (27/04/2019) sekira pukul 12.15 WIB. Setelah petugas melakukan penyelidikan terkait viralnya video hoaks emak-emak luruk gedung KPU Jombang.

"Tersangka bersama dengan aparat kepolisian Garut kita tangkap di rumahnya di Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk. Saat kita amankan, pelaku tidak melawan," kata Azi, dalam rilis tertulis kepada SINDONews, Minggu (28/4/2019).

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sebuah handphone yang digunakan Rukman untuk melakukan editing serta mengunggah video hoaks ke akun Youtube miliknya, dan dibagikan ke akun Facebook. Hingga kemudian, menjadi viral di medsos.

Video hoax itu, diunggah Rukman menggunakan akun youtube Tv explore news pada 19 April 2019 lalu. Saat proses pemilu masih begitu hangat, hingga membuat heboh warganet di Jombang. Video dengan durasi 3 menit itu berjudul 'Indikasi Curang Emak-emak Labrak Gudang KPU di Jombang Jatim'.

Dikatakan Azi, motif Rukman menyebar video hoaks, disebabkan karena situasi pemilu saat itu tengah ramai. Terlebih saat itu, banyak pihak yang menyebutkan adanya kecurangan dalam pemilu. Di tengah suhu politik yang sedang memanas itulah, Rukman kemudian mengunggah video hoaks tersebut.

"Video itu diambil pelaku dari medsos. Dia tidak tahu kejadiannya di mana dan kapan, jadi asal comot saja. Hanya lihat ada video ribut-ribut, langsung diambil kemudian di edit dan diunggah oleh pelaku," kata dia.

Azi menyatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, aksi yang dilakukan Rukman itu hanya iseng belaka. Ia hanya ingin memancing di air keruh dan tidak ada orang lain dibalik aksinya menyebarkan video hoaks tersebut.

"Keinginan pelaku itu agar masyarakat percaya bahwa isu KPU curang dalam pemilu itu benar. Tuduhan KPU curang makin masif. Dengan itu membuat masyarakat umum akan semakin percaya tuduhan bahwa KPU curang," jelas dia.

Namun demikian, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada Rukman. Saat ini, ia sudah menghuni sel tahanan Polres Jombang.

"Yang bersangkutan akan kami jerat dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukuman maksimal 6 tahun penjara," pungkas Azi.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6453 seconds (0.1#10.140)