Ratusan Produk Berbahan Gading Gajah Disita Gakkum KLHK

Senin, 29 April 2019 - 18:19 WIB
Ratusan Produk Berbahan Gading Gajah Disita Gakkum KLHK
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tim Ditjen Gakkum KLHK. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), membongkar perdagangan produk berbahan gading gajah.

Ratusan produk berbahan gading gajah tersebut, diperdagangkan secara ilegal melalui sistem online. Ditjen Gakkum KLHK bekerja sama dengan Polres Pati, Kodim Pati, dan BKSDA Jawa Tengah, dalam membongkar kasus ini.

Bukan hanya barang bukti berupa produk berbahan gading gajah saja yang berhasil disita. Petugas gabungan juga menangkap tiga orang yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Pembongkaran itu dilakukan pada Minggu (28/4/2019) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Produk berbahan gading gajah itu, antara lain pipa rokok, cincin, gelang dan kalung. Hingga saat ini, PPNS KLHK masih memeriksa dan mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.

Direktur PPH Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, operasi pembongkaran berawal dari hasil pantauan Tim Siber Patrol Ditjen Gakkum KLHK yang menemukan tiga akun Facebook yang memperdagangkan bagian-bagian satwa berupa pipa rokok, cincin, gelang dan kalung. Nama akun Facebook itu adalah "chanif mangku bumi", "onny pati", dan "wong
brahma".

"Tiga akun itu sangat aktif memperdagangkan pipa rokok dari gading gajah secara online untuk pemesanan ke seluruh Indonesia," katanya.

Ratusan Produk Berbahan Gading Gajah Disita Gakkum KLHK


Setelah dilacak dan dipantau intensif, tim berhasil menangkap tiga pemilik akun Facebook itu yaitu OF (38), CK (44), dan MHF (31). Mereka ditangkap ditiga lokasi berbeda di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

"Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan online satwa dilindungi melalui Siber Patrol, untuk mendeteksi dini kejahatan lingkungan di dunia maya dan memberantas, mengungkap jaringan hingga ke akarnya," tegas Sustyo Iriyono.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan kolaborasi dan sinergi KLHK dengan Polri, dan TNI, dalam menegakkan hukum kejahatan tanaman dan satwa dilindungi.

"Kejahatan pemanfaatan gading gajah ini sangat signifikan berhubungan dengan tingkat kematian gajah karena perburuan dan ancaman kepunahan gajah, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Kejahatan ini bersifat transnasional," ungkapnya.

Ditjen Gakkum akan mengembangkan penyidikan jaringan perdagangan ilegal gading gajah ini, apakah berasal dari dalam negeri atau luar negeri? Upaya ini bekerja sama dengan Interpol.

Pelaku akan dikenakan hukum pidana berdasarkan UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2d, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan dendan paling banyak Rp100 juta.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4636 seconds (0.1#10.140)