2020, Surabaya Hanya Satu Peta

Selasa, 30 April 2019 - 12:37 WIB
2020, Surabaya Hanya Satu Peta
Program Satu Surabaya Satu Peta adalah program besar yang saat ini sedang digarap.Foto/Dok
A A A
SURABAYA - Program Satu Surabaya Satu Peta adalah program besar yang saat ini sedang digarap oleh Kantor Pertanahan Nasional Surabaya I.

Untuk program ini, sudah dilaksanakan penandatanganan kerjasama antara Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim, Hery Santoso dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismahirini, Oktober tahun lalu.

Apa yang baru, dan apa menariknya kebijakan ini? Kebijakan ini adalah bagian dari program Surabaya Kota Lengkap,” kata Kepala Kantor Pertanahan Nasional Surabaya I Ir Muslim Faizi M.Eng, didampingi Kasi Infrastruktur Pertanahan, Taufik S. Wibowo S.SiT, MH.

“Intinya, program ini memberi kemudahan kepada masyarakat untuk mensertifikatkan bidang tanahnya, dan mempermudah dunia usaha,” ujarnya.

Dijelaskan Faizi, program ini dimulai dengan pemetaan. Objek tanah yang akan dipetakan adalah, objek tanah yang belum bersertifikat atau yang sudah bersertifikat. Bidang tanah yang sudah bersertifikat diikutkan pemetaan, misalnya jika terjadi salah letak, atau tertukar posisinya dengan objek tanah yang lain. Problem seperti ini, cukup banyak terjadi di masyarakat.

Objek tanah yang juga dipetakan adalah objek yang bersengketa atau pun yang tidak bersengketa. Serta Objek tanah milik perorangan atau yang berbadan hukum. “Tahun ini kita fokus pada pemetaan,” tandasnya.

Pemetaan dilakukan, agar kelak, di Kota Surabaya hanya ada satu peta saja untuk urusan pertanahan. “Jadi, tidak ada lagi peta bidang tanah versi beberapa instansi,” ujar Muslim.

Jika kelak Surabaya sudah satu peta bidang tanah, maka manfaatnya antara lain: terintegrasinya penyusunan perencanaan terkait pemanfaatan ruang. Jika ada konflik pemanfaatan lahan, batas daerah dan/atau batas kepemilikan, akan bisa diselesaikan secara lebih tepat sasaran.

Selain itu, jika butuh informasi terkait mitigasi bencana, perijinan, peruntukan, pemanfaatan atas tanah dalam berbagai aktifitas ekonomi, akan lebih mudah dan cepat diperoleh. “Pada akhirnya, semua ini akan mempermudah dalam hal pendaftaran property (registering property). Dan ini merupakan salah satu indikator dalam kemudahan berusaha, yang disebut dengan Ease of Doing Business (EoDB),” ujar Taufik menambahkan.

Sekadar diketahui, peringkat Indonesia untuk EoDB masih berada di rangking bawah, yakni peringkat ke 109. Di Asia Tenggara kalah dengan Malaysia (18), Thailand (49), Vietnam (90) dan Filipina (103).

Taufik lantas membeber data tentang luasan objek bidang tanah yang ada di Surabaya. Seluruh Kota Surabaya mempunyai luas wilayah 33.048 hektare. Kantor Pertanahan di Surabaya dibagi dua. Kantor pertanahan Surabaya I, kebagian 18.373 hektare, membawahi 16 kecamatan dan 75 kelurahan. Sedangkan Kantor Pertanahan Surabaya II kebagian 14.675 hektare, membawahi 15 kecamatan dan 79 kelurahan.

Khusus untuk Surabaya I, jika dipetakan lebih detail, mempunyai 320.039 bidang tanah. Dari jumlah ini, yang terdaftar (bersertifikat) 262.644 bidang tanah (82 persen). Dan yang belum terdaftar 57.395 bidang tanah (18 persen).

Dari jumlah bidang tanah yang terdaftar tadi (262.644), yang sudah terpetakan sebanyak 222.502 bidang. Dan yang belum terpetakan 39.814 bidang. “Prioritas kita adalah untuk bidang tanah yang terdaftar tapi belum terpetakan, dan untuk bidang tanah yang belum terdaftar,” jelasnya.

Makanya, dalam hal ini, BPN butuh peran aktif masyarakat untuk program “One Map Policy” ini. “Masyarakat yang merasa tanahnya belum terdaftar, atau sudah terdaftar tapi belum terpetakan, silakan melapor kepada kami. Cukup membawa KTP, memasang tanda batas tanahnya, dan menunjukkan kepada kami,” tandas Taufik.

Bagaimana dengan biaya? Taufik menegaskan, untuk program pemetaan ini tidak dipungut biaya, alias gratis. Kewajiban masyarakat untuk membayar di BPN terkait dengan pendaftaran, pengukuran, dan lain-lain, dibiayai pemerintah. Tapi, untuk biaya membeli materai, membeli patok untuk memasang batas, harus dibeli sendiri oleh masyarakat,” paparnya. “Ibaratnya kita ini sedang melakukan pemutihan. Tanpa dipungut biaya bagi tanah yang belum bersertifikat,” lanjutnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5623 seconds (0.1#10.140)