Divonis 6 Bulan Penjara, Aktivis Anti Korupsi Blitar Bulan Depan Bebas

Kamis, 02 Mei 2019 - 18:14 WIB
Divonis 6 Bulan Penjara, Aktivis Anti Korupsi Blitar Bulan Depan Bebas
Tampak aktivis anti korupsi Blitar Moh Triyanto saat menjalani sidang putusan perkara pencemaran nama baik. Dalam persidangan di PN Blitar, Triyanto dijatuhi vonis 6 bulan. (Foto/SINDOnews/solichan arif)
A A A
BLITAR - Aktivis anti korupsi Blitar Moh Triyanto dijatuhi vonis 6 bulan penjara. Dalam waktu 45 hari atau 1,5 bulan ke depan aktivis yang didakwa mencemarkan nama baik Bupati Blitar itu akan bebas.

"Jika JPU tidak mengajukan banding klien saya tinggal menjalani 1,5 bulan atau bulan Juni bebas," kata Hendi Priyono selaku kuasa hukum Moh Triyanto kepada wartawan Kamis (2/5/2019).

Putusan hakim Pengadilan Negeri Blitar lebih rendah dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) 2 tahun penjara. Dalam putusan itu Triyanto dianggap terbukti melanggar pasal 45 (3) dan pasal 27 (3) KUHP.

Penyebaran informasi surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di media sosial yang ternyata palsu, terbukti telah mencemarkan nama baik Bupati Blitar Rijanto.

Kendati demikian permintaan maaf terdakwa kepada Bupati Blitar dinilai hakim sebagai hal yang meringankan. Begitu juga dengan sikap kooperatifnya selama persidangan, juga dianggap meringankan.

Menanggapi putusan majelis hakim Hendi langsung menyatakan menerima. Menurut di, putusan itu sudah memenuhi rasa keadilan. Dengan vonis 6 bulan penjara Triyanto yang sudah 4,5 bulan menjalani hukuman di lapas Blitar tinggal menghabiskan waktu 1,5 bulan lagi.

"Putusan ini sudah memenuhi keadilan. Kami menerima dan tidak banding," kata dia.

Seperti diketahui dalam sidang putusan ini ruang persidangan dipenuhi para aktivis anti korupsi. Di Blitar Triyanto merupakan koordinator LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) yang merupakan jaringan ICW Jakarta di Jawa Timur.

Seperti diberitakan sebelumnya aktivis anti korupsi Blitar Moh Triyanto dijebloskan ke penjara lantaran dianggap melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik. Triyanto mengunggah surat panggilan KPK untuk Bupati Blitar Rijanto di akun facebooknya.

Dalam perkembangannya surat tersebut ternyata palsu. Tidak terima dengan hal itu Bupati Blitar Rijanto melalui Kabag Hukum Pemkab Blitar melaporkan ke kepolisian. Hanya saja dalam kasus ini aparat kepolisian hanya menangkap Triyanto selaku penyebar informasi. Hingga kini pembuat surat palsu KPK tidak juga ditangkap.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9571 seconds (0.1#10.140)