DPR Desak Polisi Tangkap Pilot Lion Air yang Pukuli Pegawai Hotel

Jum'at, 03 Mei 2019 - 14:48 WIB
DPR Desak Polisi Tangkap Pilot Lion Air yang Pukuli Pegawai Hotel
Anggota Komisi III Hukum DPR RI Ahmad Sahroni. Foto/Dok SINDOnews
A A A
SURABAYA - Anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Sahroni mendesak kepolisian Surabaya segera menangkap Arden Gabriel Sudarto, pilot maskapai penerbangan Lion Air yang melakukan pemukulan pegawai Hotel Lalisa Surabaya yang viral di media sosial.

Menurut Sahroni, dengan berbekal pengaduan, keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, maka seharusnya kepolisian dengan mudah menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat yang sedang mencari keadilan.

“Kepolisian harus bertindak cepat menangkap pelaku. Arogansi seperti ini tidak boleh dibiarkan berkeliaran di masyarakat,” kata politisi NasDem tersebut, Jumat (3/5/2019).

Sahroni mengingat agar pihak korban dan hotel tempatnya bekerja tak ragu melakukan upaya hukum atas pemukulan tersebut. DPR khususnya Komisi III sebagai mitra kerja Polri kata Sahroni akan memback up dan mengawasi penuntasan upaya penegakan hukum dalam kasus tersebut.

“Sebagai negara hukum maka institusi penegak hukumnya wajib responsif dan tidak boleh abai ketika terjadi perbuatan melawan hukum di tengah masyarakat,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, sebuah video berdurasi 59 detik yang viral di sosial media mempertontonkan seorang pria berseragam pilot lengan pendek berwarna putih dan mengenakan celana panjang hitam diduga tengah memprotes ihwal jasa laundry kepada dua pegawai hotel. Tak lama kemudian, pilot itu menampar wajah dan memukul pegawai hotel itu secara berulang-ulang.

Asosiasi Perhotelan Surabaya sendiri telah melaporkan hal itu ke managemen Lion Air agar melakukan tindakan tegas atas perilaku arogan pilotnya. “Sudah kita laporkan ke pihak Lion Air. Kita menunggu respon dari pihak managemen Lion Air,” kata Rifan, mewakili Asosiasi Perhotelan Surabaya.

Pihak Lion Air sendiri melalui keterangan tertulis telah mengkonfirmasi kejadian itu dan membenarkan bahwa awaknya yang berinisial AG melakukan tindakan pemukulan terhadap pegawai hotel di Surabaya, Jawa Timur. Atas perbuatannya, perusahaan mengeluarkan kebijakan larangan terbang atau grounded untuk pilot itu.

“Lion Air sudah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak menugaskan AG sesuai profesinya atau tidak memberikan izin tugas terbang (grounded),” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro.

Danang menjelaskan, pihaknya sedang mengumpulkan data dan informasi untuk memperkuat langkah penyelidikan. Ada pun proses penyelidikan terhadap pilot ini diserahkan kepada pihak berwenang.

Menurut Danang, entitasnya akan kooperatif dalam mengawal proses penyelidikan terhadap pilotnya tersebut. Bila hasil penyelidikan membuktikan bahwa AG terbukti bersalah, Lion Air akan memberhentikan pilotnya.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7938 seconds (0.1#10.140)