Ikatan Pesantren Indonesia Minta Sengketa Hasil Pemilu Diserahkan ke Konstitusi

Jum'at, 03 Mei 2019 - 15:02 WIB
Ikatan Pesantren Indonesia Minta Sengketa Hasil Pemilu Diserahkan ke Konstitusi
Ketua Umum Ikatan Pesantren Indonesia (IPI) KH Zaini Ahmad yang juga Pengasuh Ponpes Al Ikhlas Pasuruan Jawa Timur. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ikatan Pesantren Indonesia (IPI) menilai Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang digelar 17 April 2019 lalu seyogyanya disikapi dengan jiwa lapang dada dan kedewasaan berdemokrasi.

Ketua Umum Ikatan Pesantren Indonesia (IPI) KH Zaini Ahmad mengatakan, apa pun hasilnya, semua pihak harus sepakat menunggu hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mematuhi aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.

"IPI mengimbau para elite politik yang terlibat dalam kontestasi pemilu sebaiknya mematuhi aturan yang berlaku di negara kita. Adapun jika ada hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan aturan, silakan kembalikan kepada mekanisme hukum yang berlaku misalnya dengan mengajukan persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi," kata Pengasuh Ponpes Al Ikhlas Pasuruan Jawa Timur yang akrab biasa di sapa Gus Zaini, dalam keterangan persnya, Kamis (2/5/2019).

Gus Zaini mengatakan, IPI sendiri sangat mendukung dan mendorong agar penyelesaian setiap sengketa dalam pemilu diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya berharap semua proses demokrasi berjalan dengan baik tanpa tercederai oleh tindakan-tindakan yang tidak terpuji.

“Ingat tugas ulama, tokoh masyarakat menjaga persatuan dan kesatuan bukan provokasi bukan memecah belah persatuan anak bangsa,” kata dia.

Dia menambahkan, Indonesia sebagai negara hukum tentunya dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman kepada aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, IPI berharap agar dalam pemilu ini juga harus berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.4984 seconds (0.1#10.140)