Polisi Akan Selidiki Kasus Penganiayaan Pilot Terhadap Karyawan Hotel

Jum'at, 03 Mei 2019 - 18:08 WIB
Polisi Akan Selidiki Kasus Penganiayaan Pilot Terhadap Karyawan Hotel
Polrestabes Surabaya akan menyelidiki kasus penganiayaan oknum pilot salah satu maskapai terhadap salah satu karyawan hotel di Kota Surabaya yang viral di medsos. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya akan menyelidiki kasus penganiayaan oknum pilot salah satu maskapai terhadap salah satu karyawan hotel di Kota Surabaya yang viral di medsos.

“Untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab terjadinya penganiayaan tersebut, aparat kepolisian masih menungguh laporan korban,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setyawan saat memberikan keterangan seusai sholat Ashar di Surabaya, Jumat (3/5/2019).

Sebelumnya, Anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Sahroni mendesak kepolisian Surabaya segera menangkap Arden Gabriel Sudarto, pilot maskapai penerbangan Lion Air yang melakukan pemukulan pegawai Hotel Lalisa Surabaya yang viral di media sosial.

Menurut Sahroni, dengan berbekal pengaduan, keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, maka seharusnya kepolisian dengan mudah menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat yang sedang mencari keadilan.

“Kepolisian harus bertindak cepat menangkap pelaku. Arogansi seperti ini tidak boleh dibiarkan berkeliaran di masyarakat,” kata politisi NasDem tersebut, Jumat (3/5/2019).

Sebagaimana diketahui, sebuah video berdurasi 59 detik yang viral di sosial media mempertontonkan seorang pria berseragam pilot lengan pendek berwarna putih dan mengenakan celana panjang hitam diduga tengah memprotes ihwal jasa laundry kepada dua pegawai hotel. Tak lama kemudian, pilot itu menampar wajah dan memukul pegawai hotel itu secara berulang-ulang.

Asosiasi Perhotelan Surabaya sendiri telah melaporkan hal itu ke managemen Lion Air agar melakukan tindakan tegas atas perilaku arogan pilotnya. “Sudah kita laporkan ke pihak Lion Air. Kita menunggu respon dari pihak managemen Lion Air,” kata Rifan, mewakili Asosiasi Perhotelan Surabaya.

Pihak Lion Air sendiri melalui keterangan tertulis telah mengkonfirmasi kejadian itu dan membenarkan bahwa awaknya yang berinisial AG melakukan tindakan pemukulan terhadap pegawai hotel di Surabaya, Jawa Timur. Atas perbuatannya, perusahaan mengeluarkan kebijakan larangan terbang atau grounded untuk pilot itu.

“Lion Air sudah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak menugaskan AG sesuai profesinya atau tidak memberikan izin tugas terbang (grounded),” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8238 seconds (0.1#10.140)