21.000 Apem Megengan Catat Rekor MURI

Sabtu, 04 Mei 2019 - 08:09 WIB
21.000 Apem Megengan Catat Rekor MURI
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa saat menyaksikan pemecahan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) yakni 21.000 Apem pada acara Megengan Kubro dan Launching Sparkling Ramadhan Tahun 2019 di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Foto/SINDO
A A A
SURABAYA - Badan Pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya dan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menjadi saksi pemecahan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI).

Yakni sebanyak 21.000 Apem pada acara Megengan Kubro dan Launching Sparkling Ramadhan Tahun 2019 di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

Khofifah mendapat piagam MURI dari Senior Manager MURI Aryani Siregar yang menyebut terdapat sekitar 21.300 lebih Kue Apem pada Megengan Kubro ini. Orang nomor satu di Jatim ini menyatakan, istilah Megengan yang identik dengan Kue Apem merupakan salah satu tradisi kearifan lokal yang memiliki nilai budaya yang tinggi.

Istilah Kue Apem sebenarnya berasal dari bahasa Arab yakni afuan/afuwwun yang berarti ampunan. Jadi, dalam filosofi Jawa, kue ini merupakan simbol permohonan ampun atas berbagai kesalahan.

"Kue Apem bisa lebih identik dengan Habluminannas atau hubungan antar manusianya. Ini adalah kearifan lokal yang sudah secara turun temurun terjaga. Dimana sebelum ramadhan antar manusia bisa saling maaf memaafkan," kata dia di Surabaya, Jumat (3/5/2019).

Memasuki Bulan Ramadhan, Gubernur wanita pertama di Jatim itu menegaskan, bulan ini merupakan bulan yang sangat ditunggu oleh seluruh umat islam. Bulan yang penuh ampuman dengan memperbanyak ibadah wajib dan sunnah.

"Jadi ini kan masuk pada Bulan Suci Ramadhan. Dimana saat ini pada posisi Hablumminallah dengan memohon ampun lewat beragam ibadah. Perbanyak tadarusnya, sholat sholat sunnah termasuk tarawih," kata dia.

Dalam kesempatan ini, Khofifah juga mengukuhkan Badan Pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya Periode Tahun 2019-2024. Pengukuhan Badan Masjid Nasional Al Akbar Surabaya ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/219/KPTS/013/2019.

"Saya percaya bahwa para pengurus akan mengemban tugas dengan sebaik baiknya, serta dapat bertanggungjawab sesuai amanah yang diberikan," ujar Khofifah.

Berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, dikukuhkan sebagai Ketua Badan Pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya Dr H Mohammad Sudjak MAg, Sekretaris H Helmy Noor SIp, Bendahara H Soedarto, Bidang Imarah Dr HA Muhibbin Zuhri MAg, Bidang Tarbiyah Dr H Hasan Ubaidillah SH MSi, dan Bidang Riayah H Muhammad Koderi HW MT.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5371 seconds (0.1#10.140)