Bos Pasar Turi, Kembali Didakwa Melakukan Penipuan

Kamis, 30 Agustus 2018 - 22:19 WIB
Bos Pasar Turi, Kembali Didakwa Melakukan Penipuan
Bos Pasar Turi, Henry J. Gunawan, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Bos Pasar Turi, Kota Surabaya, Henry J. Gunawan kembali menjalani persidangan, dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan., terhadap rekan bisnisnya.

Jika pada sidang sebelumnya, pelapor adalah para pedagang Pasar Turi. Di sidang kali ini, pelapornya adalah investor yang menjadi rekanan Henry dalam membangun Pasar Turi.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi mengatakan, kasus ini berawal saat Henry melakukan kerjasama dengan Turino Junaedy, dan Paulus Totok Lusida.

Mereka sepakat membangun perusahaan Join Operation (JO) Gala Megah Invesment, untuk pembangunan Pasar Turi.

Selanjutnya, Henry juga mengajak PT Graha Nandi Sampoerna yang dipimpin oleh Tee Teguh Kinarto, Shindo Sumidomo alis Asoei, dan Widjijono Nurhadi, dengan menyetorkan uang secara bertahap.

"Kemudian Henry dituduh tidak pernah melaporkan progres pembangunan Pasar Turi tersebut. Dalam kasus ini, Henry dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP," kata JPU, Harwiadi saat sidang di PN Surabaya, Kamis (30/8/2018)

Atas dakwaan itu, kuasa hukum Henry, Yusril Ihza Mahendra tidak akan tinggal diam. Yusril menilai, kasus yang menjerat kliennya ini, seharusnya tidak bisa diajukan ke persidangan.

Dirinya menganggap, dakwaan ini sebenarnya overlap dengan perkara lain yang menyangkut PT Graha Nandi, dan orang yang sama juga yaitu Tee Teguh Kinarto Asoei. Yakni perkara perdata.

Perkara ini, menurut Yusril sebenarnya sudah dinyatakan inkracht oleh Mahkamah Agung (MA). Bahkan dalam perkara perdata itu, putusan MA menyatakan Teguh dan Asoei wajib membayar ganti rugi ke Henry.

"Namun tiba-tiba kok sekarang ini muncul perkara yang sama, dan dituntut lagi ke pengadilan. Ini kan hal yang tidak masuk akal," kata Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengaku, akan melakukan perlawanan dan siap menghadapi kejaksaan. Dirinya dan Henry sebenarnya cukup sabar menghadapi Teguh Kinarto dan Asoei. Bahkan Yusril telah menemui keduanya untuk menempuh jalan damai.

"Tapi mereka tidak mau (damai). Jika mereka bersikeras, maka saya juga akan bersikeras. Nanti kita lihat lagi selanjutnya, karena hukum ini bisa saja berbalik. Kami akan buka semua ini. Dalam hukum orang kadang di atas angin, dan kadang juga berubah di bawah angin," terangnya.

Dirinya yakin akan memenangkan perkara ini, karena banyak bukti yang menunjukkan Henry tidak bersalah. Menurutnya, perkara ini muncul sebagai bentuk kedzaliman yang terstruktur terjadap klienya.

"Saya yakin, Pak Henry akan memenangkaan perkara ini, karena punya bukti yang lengkap. Saya akan bongkar semuanya. Kami akan lawan, karena Pak Henry benar," tegasnya.

Dakwaan seperti ini, menurutnya jelas tidak bisa diterima, karena perkara ini sudah dibuktikan di pengadilan secara perdata, dengan bukti dan saksi yang sama. Hal ini akan kami ajukan melalui eksepsi.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8922 seconds (0.1#10.140)