Mabes Polri: Penyidik Punya Alat Bukti Kasus Bachtiar Nasir

Selasa, 07 Mei 2019 - 19:20 WIB
Mabes Polri: Penyidik Punya Alat Bukti Kasus Bachtiar Nasir
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo.Foto/dok
A A A
JAKARTA - Mabes Polri menyebut punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Alat bukti ini akan dilengkapi dengan keterangan tersangka yang akan diperiksa besok.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, pemanggilan Bachtiar Nasir sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) pada 2017. Penyidik telah mengusut kasus ini sejak lama.

"Ya tentunya penyidik sudah mempunyai alat bukti. Oleh karenanya penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan untuk mengklarifikasi data-data dan alat bukti besok. Nanti akan didalami karena besok baru dilakukan pemeriksaan," kata Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/5/2019).

Dia pun menepis tudingan kriminalisasi ulama dalam penetapan tersangka ini. Penetapan tersangka tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama itu telah sesuai dengan fakta hukum.

"Jadi tolong membaca setiap apa yang dilakukan penyidik Polri selalu berlandaskan fakta hukum, jangan ke background-nya. Tanpa melihat status, orang tersebut harus bertanggung jawab perbuatan apa yang dia lakukan. Jadi jangan tanda kutip dipersepsi yang lain," ujarnya.

Seperti diketahui, polisi mengeluarkan surat pemanggilan kepada Bachtiar Nasir dengan nomor S Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus. Dalam surat tersebut Bachtiar dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka, Rabu 8 Mei 2019. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5475 seconds (0.1#10.140)