Kemendagri Kaji Regulasi Otda Pemindahan Ibu Kota

Kamis, 09 Mei 2019 - 04:57 WIB
Kemendagri Kaji Regulasi Otda Pemindahan Ibu Kota
Ditjen Otda Kemendagri menindaklanjuti rencana pemindahan ibu kota negara. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) menindaklanjuti rencana pemindahan ibu kota negara dengan kajian.

Ditjen Otda Kemendagri akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang dukungan regulasi otonomi daerah dalam rangka rencana pemindahan ibu kota negara di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Menurut Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, setidaknya ada tiga aspek yang perlu diperhatikan dengan pemindahan ibu kota. Di antaranya aspek regulasi yakni melakukan revisi UU 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Dalam Pasal 3 Undang-undang dimaksud disebutkan Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Akmal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/5/2019).

Kemudian, aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus dipastikan tetap berjalan dengan efektif, sehingga diharapkan dengan biaya yang besar untuk pemindahan ibu kota tidak memengaruhi dana perimbangan yang diterima daerah.

"Dan yang ketiga, permasalahan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di tingkat pusat harus bersedia untuk ikut pindah dari posisi mereka di Jakarta ke kota baru tersebut," kata dia.

"Ini berlaku baik untuk PNS, parlemen, yudikatif, Kepolisian, TNI, beserta keluarganya.

Ketiga aspek inilah yang akan didalami dalam FGD kali ini yang bertujuan menghasilkan dukungan regulasi untuk melancarkan pemindahan ibu kota negara," kata dia.

FGD kali ini melibatkan enam pembicara kunci yakni Prof Djohermansyah Djohan MA (IPDN), Dr Sumarsono MDM (IPDN), Prof Dr Irfan Ridwan Maksum MSi (Universitas Indonesia), Prof Bambang Supriyono (Universitas Brawijaya), Dr Budi Suryadi M Si (Universitas Lambung Mangkurat), Drs Akmal Malik MSi (Plt Dirjen Otonomi Daerah).
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9264 seconds (0.1#10.140)