Eggi Sudjana Ditetapkan sebagai Tersangka, Pekan Depan Diperiksa
A
A
A
JAKARTA - Polisi akhirnyamenetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus pernyataan people power. Eggi akan diperiksa sebagai tersangka pekan depan.
"Betul (Eggi) ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Kamis (9/5/2019).
Ada pun Eggi bakal dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka yang pertama kalinya. Pemanggilan itu bakal dilakukan polisi pada Senin, 13 Mei 2019 mendatang.
Kasus Eggi itu merupakan laporan dari Supriyanto yang teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain Supriyanto, Eggi juga dilaporkan caleg PDIP Dewi Tanjung dengan tuduhan serupa.
Eggi pun melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri, yang mana laporannya teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
"Betul (Eggi) ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Kamis (9/5/2019).
Ada pun Eggi bakal dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka yang pertama kalinya. Pemanggilan itu bakal dilakukan polisi pada Senin, 13 Mei 2019 mendatang.
Kasus Eggi itu merupakan laporan dari Supriyanto yang teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain Supriyanto, Eggi juga dilaporkan caleg PDIP Dewi Tanjung dengan tuduhan serupa.
Eggi pun melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri, yang mana laporannya teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
(nth)