Mabes Polri Cegah Kivlan Zen ke Luar Negeri Terkait Kasus Makar

Sabtu, 11 Mei 2019 - 05:27 WIB
Mabes Polri Cegah Kivlan Zen ke Luar Negeri Terkait Kasus Makar
Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen dicegah ke luar negeri oleh Bareskrim mabes Polri terkait laporan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) dan dugaan makar saat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen dicegah ke luar negeri. Ini dilakukan Bareskrim Mabes Polri terkait laporan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) dan dugaan makar.

"Betul penyerahan surat panggilan , dicegah ke luar negeri. Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra melalui pesan elektronik yang diterima SINDOnews.

Kivlan dipanggil polisi pada Senin (13/5) lusa. Surat panggilan diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, sekitar pukul 17:20 WIB atau tepat sebelum Kivlan naik pesawat menuju Batam, Jumat (10/5/2019).

"Sebelumnya, info yang di dapat Kivlan mau terbang ke Batam menggunakan GA 158, on boarding pukul 18:40 WIB, sehingga petugas hanya memberikan surat pemangilan sebagai saksi dan membiarkan Kivlan meneruskan perjalannya," terangnya.

Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.3398 seconds (0.1#10.140)