Kadinkes Gresik Dijebloskan ke Penjara Kejari

Jum'at, 31 Agustus 2018 - 14:10 WIB
Kadinkes Gresik Dijebloskan ke Penjara Kejari
Kepala Dinas Kesehatan Gresik, Nurul Dholam memakai rompi orange tersangka. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Akhirnya, tim penyidik Kejari Gresik menjebloskan Kepala Dinas Kesehatan Gresik, Nurul Dholam ke Rutan Banjarsari, Jumat (31/8/2018).

Nurul Dholam diduga tersandung korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Rp2,451 miliar.
Dholam datang ke Kejari Gresik, Jalan Raya Pertama Perum Bunder Asri sekitar pukul 8.30 WIB. Pejabat yang sudah ditetapkan tersangka awal pekan itu masuk ke ruang Kasi Pindus, Andrie Dwi Subianto.

Satu jam kemudian, datang pengacara tersangka. Ada empat orang yaitu; Suhartanto, M Nashichin, Prihatin Effendi dan Hari Purwanto. Mereka dari Gresik Lawyers Association (GLA).

Tanda-tanda tersangka bakal ditahan muncul, tatkala tim penyidik Kejari meminta datang dokter RSUD Ibnu Sinan memeriksanya. Di antaranya; Rusdy, Afita dan Irma. “Kondisi Pak Kadinkes sehat. Mohon nanti minta penjelasan penyidik saja,” kata Rusdy kepada wartawan.

Benar. Tepat pukul 11.00 WIB, Nurul Dholam keluar ruang Sekai Pidsus memakai rompi orange. Tampak diapit staf Kejari untuk dibawa mobil tahanan. Menuju ke Rutan Banjarsari Cerme, sekitar 4 kolometer.

Kepala Kejari Gresik Pandoe Pramoe Kartika menyatakan, keputusan menahan tersangka diambil, karena dikhawatirkan ada niatan menghalangi pemeriksaan. Juga antisipasi tersangka kabur.

“Beberapa kali kami periksa alasannya sakit. Makanya, kalau ditahan, demi memperlancar pemeriksaan,” ujarnya.

Dijelaskan, bila tersanhka dijerat Pasal 2, 3 dan Pasal 11 poin E dan F UU 31/1999 yang dirubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman 4 sampai 20 tahun dengan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6328 seconds (0.1#10.140)