Tayangan Ramadhan di Televisi Dipantau MUI, Ini Alasannya

Minggu, 12 Mei 2019 - 15:00 WIB
Tayangan Ramadhan di Televisi Dipantau MUI, Ini Alasannya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan pantauan tayangan televisi selama Ramadhan tahun ini.Foto/dok
A A A
JAKARTA - Selama Ramadhan 1440/2019 ini, Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan pantauan program tayangan lembaga penyiaran (LP) televisi.

Ketua Komisi Infokom MUI Asrori S Karni menuturkan, pemantauan ini merupakan agenda kerja rutin tahunan sebagai salah satu upaya mendukung lembaga penyiaran dalam mewujudkan siaran yang mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.

"Program ini upaya MUI mengawasi penyelenggaraan penyiaran selama Ramadhan apakah konten bertentangan dengan regulasi, norma agama dan sosial masyarakat,” tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/5/2019).

Selain, kata Asrori, pemantauan ini mencegah program televisi yang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan atau bohong, menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

"Juga tontonan yang memperolokkan, merendahkan, melecehkan atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional," paparnya.

Dia menjelaskan, di antara panduan normatif pemantauan adalah Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta Fatwa MUI No 287 Tahun 2001 Tentang Pornografi dan Porno Aksi.

Asrori mengatakan, dengan adanya pemantauan ini, diharapkan televisi nasional mendukung terciptanya suasana khusyuk bagi umat Islam menjalankan ibadah selama Ramadhan. “Tentu kita ingin bersama-sama menghadirkan tayangan mendidik, yang tidak sekadar tontonan tetapi sekaligus menjadi tuntunan, dan mendukung kualitas beribadah kita lebih baik,” tutur dia.

Sekretaris Komisi Infokom MUI Edy Kuscahyanto menambahkan, pemantauan melibatkan perwakilan sejumlah komisi MUI yaitu Komisi Infokom, Komisi Fatwa, Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat, dan Komisi Pendidikan dan Kaderisasi, serta Komisi Pengkajian dan Penelitian. Pantauan dilakukan terhadap 16 stasiun televisi nasional dan lima stasiun televisi daerah.

Edy menjelaskan, batas waktu pemantauan dibagi menjadi dua tahap yaitu pekan pertama Ramadhan dan tahap kedua bulan puasa. “Tahap pertama sudah kita mulai sejak Ahad pada program tayangan sahur masing-masing televisi,” kata dia.

Dia mengatakan, pantauan fokus pada prime time, sebelum dan sesudah berbuka (17.00-20.00) dan sebelum dan sesudah sahur (03.00-05.00). Pihaknya juga membuka kesempatan masyarakat bertasipasi melakukan pemantauan dan mengirimkan hasil pantauannya melalui aduantv@mui.or.id. “Hasil pantauan secara umum akan kita publikasikan melalui media,” kata dia.

Edy menambahkan, sebagai apresiasi terhadap LP yang turut memberikan tayangan terbaiknya selama Ramadhan, MUI akan memberikan penghargaan melalui Anugerah Syiar Ramadhan (ASR).

Hasil pantauan selain akan disampaikan pada publik dan otoritas bidang penyiaran, yakni Komisi Penyiaran Indonesia KPI dan Kementerian Komunimasi dan Informasi, juga dijadikan pijakan untuk pemberian ASR yang diagendakan setelah lebaran nanti bersama KPI dan Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5053 seconds (0.1#10.140)