Ingin Bebas, Wisnu Wardhana Ajukan PK

Senin, 13 Mei 2019 - 15:43 WIB
Ingin Bebas, Wisnu Wardhana Ajukan PK
Wisnu Wardhana saat sidang PK di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya, Wisnu Wardhana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur (Jatim).

Sidang PK tersebut digelar di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda.

Seusai sidang kuasa hukum Wisnu Wardhana, M Ma'ruf mengaku pengajuan PK ini lantaran adanya bukti baru dari putusan bebas dari terdakwa lain, yakni Dahlan Iskan. Pasalnya, dalam dakwaan pasal yang dijeratkan untuk Wisnu Wardhana dan Dahlan Iskan sama.

Namun, Wisnu divonis bersalah. Sementara Dahlan Iskan divonis bebas. “Jadi, kalau Dahlan Iskan bebas, Wisnu Wardhana juga bisa bebas. Makanya kami ajukan PK ini," ujar dia, Senin (13/5/2019).

Ma'ruf mengatakan, selain itu ada beberapa bukti baru yang disertakan dalam PK sebagai bahan pertimbangan hakim. Dengan bukti baru yang diserahkan itu maka, pihaknya akan menyerahkan semuanya dalam persidangan dari hakim.

"Kita serahkan semuanya ke hakim yang akan menilai kasus ini seperti apa, yang pasti berkas PK kami sudah diproses," ujar dia.

Sementara dari pihak termohon dari Jaksa, Lilik Indahwati mengatakan, dari berkas yang sudah diterima, pihaknya menilai tidak ada alat bukti baru. Semua sudah diungkapkan dalam persidangan. Namun hal itu tidak menjadi soal karena PK merupakan hak dari terpidana. “Kami akan tetap mengikuti persidangan yang akan dilaksanakan, Senin, 27 Mei 2019 mendatang,” ujar dia.

Sebelumnya, dalam kasus ini, ditingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu, Wisnu dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar. Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim dan divonis satu tahun penjara. Atas putusan PT ini, Kejaksaan pun mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Di MA, Wisnu divonis bersalah melakukan korupsi aset PT PWU Jatim dengan kerugian Rp11 miliar. Dalam putusan itu, Wisnu dijatuhi vonis 6 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1.566.150.733 subsider 3 tahun.

Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT PWU Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam. Saat proses pelepasan dua aset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Dalam kasus ini, Wisnu tidak sendirian. Nama mantan Menteri BUMN periode 2011 hingga 2014 Dahlan Iskan juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Sebab, pada saat itu Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU.

Di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis selama dua tahun penjara dan denda Rp200 juta pada April 2017 lalu.

Mantan direktur utama PT PLN pun hanya menjalani tahanan kota. Tak terima dengan vonis ini, Dahlan mengajukan banding. Ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, Dahlan divonis bebas. Atas Vonis ini, Kejaksaan pun melakukan upaya kasasi ke MA. Di tingkat MA, Dahlan divonis bebas.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.5961 seconds (0.1#10.140)