Eggi Sudjana Ditangkap di Polda Metro Jaya
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana mendapatkan surat penangkapan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya sejak Senin (13/5/2019).
“Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini Beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," kata Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Pitra mengatakan, selama 1x24 jam, Eggi tidak diperbolehkan meninggalkan Polda Metro Jaya. Padahal kliennya sangat kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. Oleh karenanya, tim kuasa hukum kecewa atas perlakuan tersebut.
"Ini tidak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pernyataan-pertanyaan penyidik. Dengan adanya surat penangkapan tersebut, kami sangat kecewa dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap di ruangannya (Eggi) sendiri," kata Pitra.
Surat penangkapan tersebut dikeluarkan polisi pada Selasa (14/5/2019) Pukul 05.30 WIB. Dengan begitu Eggi ditangkap untuk dilakukan penahan dalam waktu 1 x 24 jam.
Ada pun surat penangkapan Eggi itu tertuang pada nomor surat B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum dan dikeluarkan pukul 05.30 WIB.
“Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini Beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," kata Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Pitra mengatakan, selama 1x24 jam, Eggi tidak diperbolehkan meninggalkan Polda Metro Jaya. Padahal kliennya sangat kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. Oleh karenanya, tim kuasa hukum kecewa atas perlakuan tersebut.
"Ini tidak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pernyataan-pertanyaan penyidik. Dengan adanya surat penangkapan tersebut, kami sangat kecewa dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap di ruangannya (Eggi) sendiri," kata Pitra.
Surat penangkapan tersebut dikeluarkan polisi pada Selasa (14/5/2019) Pukul 05.30 WIB. Dengan begitu Eggi ditangkap untuk dilakukan penahan dalam waktu 1 x 24 jam.
Ada pun surat penangkapan Eggi itu tertuang pada nomor surat B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum dan dikeluarkan pukul 05.30 WIB.
(nth)