Dua Pelaku Pembunuhan Mayat Terbakar Kaos Polisi Terancam Hukuman Mati

Selasa, 14 Mei 2019 - 14:02 WIB
Dua Pelaku Pembunuhan Mayat Terbakar Kaos Polisi Terancam Hukuman Mati
Petugas Polres Mojokerto Kota saat memeriksa lokasi penemuan mayat terbakar di Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Dawarblandong .Foto/SINDONews/Tritus Julan.
A A A
SURABAYA - Dua terduga pelaku pembunuhan Eko, yakni Priono dan Dantok Irianto, keduanya warga Mojokerto, akan dijerat pasal pembunuhan berencana.

Yakni, pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup

Eko Yuswanto (32), korban pembunuhan yang ditemukan tidak bernyawa dalam kondisi dibakar di Kebun Jagung di Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Senin (13/5/2019) dihabisi dua orang pelaku. Mereka adalah Priono dan Dantok Irianto. Keduanya warga Mojokerto.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, kasus ini terungkap setelah pada Senin (13/5/2019) sekitar pukul 06.00 WIB, Partono, bersama saksi lain yang beralamat di sekitar usun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong pergi ke tegalan di area milik Perhutani Petak 79.

Mereka hendak melakukan tanam jagung. Sekitar pukul 07.15 WIB, Partono mencium bau terbakar dari arah timur. “Saat itu, pelapor melihat ada mayat yang terbakar dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Dawarblandong,” ujar Barung.

Seorang pelaku diamankan yakni, Priono, warga Dusun Temenggungan RT 03 RW 05 Kelurahan Kejagan Kecamatan Trowulan KabupatenMojokerto.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebuah buah handphone Nokia 130, sebuah handphone merek Vivo, satu unit mobil Grand Max Pick Up, satu buah tas pinggang milik korban, sejumlah uang hasil kejahatan disita dari tersangka, satu buah bantal dan satu buah sprei.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Barung.

Di sisi lain, istri dan dua anak korban pembunuhan, Eko Yuswanto (32), pada hari ini, Selasa (14/5/2019) menjalani tes Deoxyribonucleic Acid atau dikenal dengan DNA. DNA ini adalah materi genetik yang terdapat pada tubuh setiap orang hasil warisan orangtua. Mulai dari warna kulit, mata, bentuk rambut, dan sifat-sifat dari manusia.

Tes DNA akan dilakukan di RS Bhayangkara Polda Jatim. “Tes DNA ini penting dilakukan guna mengetahui kecocokan identitas korban dengan keluarganya,” pungkas Barung.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7830 seconds (0.1#10.140)