Reaksi Bawaslu Soal Kubu Prabowo Menolak Rekapitulasi Suara KPU

Rabu, 15 Mei 2019 - 13:45 WIB
Reaksi Bawaslu Soal Kubu Prabowo Menolak Rekapitulasi Suara KPU
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat bicara soal Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno telah menyatakan menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, Undang-Undang Pemilu menyatakan penyelenggara pemilu adalah KPU.

Menurut dia, Bawaslu hanya bertugas mengawasi seluruh proses pemilu. "Ya tentu kan ada PSU (pemungutan suara ulang) kalau terjadi pelanggaran, ada PSL (pemungutan suara lanjutan) jika ada laporan maka pelanggaran administrasi yang bisa ditindaklanjuti," ujar Bagja saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

Dia mengatakan, jika terjadi dugaan kecurangan pemilu segera dilaporkan ke Bawaslu dengan membawa bukti-bukti. Dengan demikian, lanjut dia, bisa langsung ditindaklanjuti seperti yang dilakukan di daerah.

Menyikapi langkah BPN Prabowo-Sandiaga Uno yang menarik seluruh saksi dalam rekapitulasi KPU, Bagja menganggap hal itu merupakan hak saksi termasuk jika nanti menolak menandatangani.

Nantinya, kata dia, seluruh proses rekapitulasi akan dicatat dalam berita acara. "Jika berlanjut ketidakpuasan atau ketidak kesetujuan terhadap sesuatu kan bisa berlanjut ke MK itu yang dibunyikan UU ke MK nanti setelah tanggal 22 mei," tuturnya
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.7168 seconds (0.1#10.140)