Setelah Diperiksa Tujuh Jam di Kejati, Mantan Dirut PT DPS Ditahan

Rabu, 15 Mei 2019 - 20:17 WIB
Setelah Diperiksa Tujuh Jam di Kejati, Mantan Dirut PT DPS Ditahan
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Riry Syeried Jetta menutup wajahnya saat berjalan menuju Rutan Kejati Jatim.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Riry Syeried Jetta ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating crane di PT DPS itu menjalani pemeriksaan selama 7 jam lebih.

Riry Syeried mulai diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim sekitar pukul 09.00 WIB di gedung Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani. Tersangka korupsi Rp63 miliar itu baru keluar ruang penyidik pukul 16.00 WIB.

Tersangka kemudian dikeler menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim yang berada tepat disamping gedung Kejati. “Kami masih terus kembangkan perkara ini. Karena bisa jadi ada tersangka lain yang turut terlibat,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (15/5/2019).

Sebelumnya, Kejati Jatim sudah menetapkan Presiden direktur PT A&C Trading Network Antonius Aris Saputra selaku rekanan pengadaan kapal. Antonius kini sudah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Antonius dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 penjara tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Dari keterangan saksi dan juga sejumlah barang bukti, Riry diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan kapal sekitar tahun 2015 tersebut. Baik mulai saat perencanaan hingga pada pengadaan. “Kami melakukan penahanan (Riry) untuk mempercepat proses penyidikan,” tandas Didik.

Diketahui, pada 2015, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp200 miliar. Dari jumlah itu, Rp100 miliar diantaranya digunakan untuk membeli kapal floating crane.

Rekanan dalam pengadaan kapal ini adalah PT A&C Trading Network. Meski alokasi anggarannya sebesar Rp100 miliar, namun harga kapal sendiri dibeli seharga Rp63 miliar.

Kapal floating crane yang diibeli, berasal dari Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973. Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, ternyata tenggelam di laut China. Dengan begitu, negara tidak mendapat kemanfaatan dari pembelian kapal tersebut.

Pasal yang dijeratkan untuk Riry sama seperti Antonius, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4009 seconds (0.1#10.140)