Misteri 'Aku Maluku' yang Merelakan Tubuhnya 'Dicincang'

Rabu, 15 Mei 2019 - 23:28 WIB
Misteri Aku Maluku yang Merelakan Tubuhnya Dicincang
Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polda Jatim, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus mutilasi di Pasar Besar Malang (PBM). Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Kasus mutilasi yang menimpa wanita berusia sekitar 34 tahun, dan jenazahnya ditemukan terpotong dalam enam bagian, masih menyisakan banyak misteri.

Meskipun polisi telah menangkap tersangka yang diketahui bernama Sugeng (49) warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, namun identitas korbannya hingga kini belum juga terungkap.

(Baca juga: Kenal 9 Hari, Korban Dimutilasi Sugeng Setelah 3 Hari Meninggal )

Hubungan antara korban dengan pelaku juga sangat janggal. Mereka baru berkenalan sekitar sembilan hari lalu di kawasan Klenteng Eng An Kiong, Jalan Laksamana RE. Martadinata, Kota Malang.

"Pelaku mengaku, korban tidak menyebutkan identitasnya. Hanya menyebutkan dirinya sebagai Maluku," ujar Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, Rabu (15/5/2019).

Berdasarkan keterangan Sugeng, saat keduanya bertemu, korban yang mengaku sebagai Maluku tersebut kondisinya sudah sakit dan dibawa oleh tersangka ke Pasar Besar Malang (PBM).

Korban 'Maluku' juga berpesan kepada Sugeng, agar dimutilasi ketika sudah meninggal dunia. Sugeng sendiri, juga mengaku kepada polisi kalau mendengarkan bisikan-bisikan misterius untuk memutilasi korban.

"Untuk memastikan kejiwaan pelaku, kami pastinya akan melibatkan tim dokter dan psikolog untuk memeriksa kondisi psikologis tersangka," ujar Asfuri saat ditemui di Mapolres Malang Kota.

Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan, untuk mendalami motif aksi mutilasi sadis tersebut. Mutilasi diakui Sugeng dilakukan setelah tiga hari korban meninggal dunia.

Tersangka juga menato telapak kaki korban menggunakan alat sol sepatu dan tinta pulpen. "Semua itu, menurut pengakuan tersangka dilakukan atas permintaan korban," pungkas Asfuri.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5035 seconds (0.1#10.140)