7 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 16 Mei 2019 - 08:44 WIB
7 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Dibekuk Polisi
Tersangka penganiayaan berinisial Rah (57) berhasil ditangkap Polsek Gedangan. Foto/Ist.
A A A
MALANG - Anggota Polsek Gedangan, Polres Malang, berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial Rah (57) warga Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Tersangka yang bekerja sebagai petani tersebut, ditangkap atas laporan Slamet Anshori (39) warga Desa Girimulyo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Slamet Anshori menjadi koban penganiayaan yang dilakukan tersangka Rah. Aksi kekerasan itu dilakukan tersangka di tepi jalan depan Balai Desa Sindurejo, pada 11 September 2018 silam.

Korban dipukul oleh tersangka menggunakan tangan kosong, karena permasalahan pribadi. Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka robek dan pendarahan di pelipis kirinya.

"Tersangka ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.3988 seconds (0.1#10.140)