Pencuri Motor Ini Ketahuan Jual Hasil Curiannya Lewat Facebook

Kamis, 16 Mei 2019 - 11:41 WIB
Pencuri Motor Ini Ketahuan Jual Hasil Curiannya Lewat Facebook
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, memimpin proses rekonstruksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Tim Cobra Polres Lumajang, merekonstruksi pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di kantor Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Lumajang.

Aksi pencurian di Komplek Stadion Semeru, Jalan Toga, Kabupaten Lumajang, terjadi pada 27 November 2018 silam. Satu unit sepeda motor Vega R dengan nomor polisi N 2063 ZF, berhasil digondol pelaku.

Dua pelaku curanmor dihadirkan dalam rekonstruksi ini. Yakni Senapon (28) warga Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang; serta Ahmad Fatoni (20) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka sudah banyak makan asam garam di dunia curanmor. Bahkan, dihadapan petugas mereka mengaku telah melakukan aksi kejahatan sebanyak 13 kali. Yakni, sembilan kali di wilayah Kabupaten Lumajang, dan empat kali di wilayah Kabupaten Jember.

Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, dari hasil rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), diperoleh gambaran tentang aksi pelaku sebagai berikut:
  1. Tersangka Ahmad Fatoni menelpon tersangka Senapon, untuk diajak kerja mencari sepeda motor
  2. Ahmad Fathoni menjemput Senapon di rumahnya di Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam milik Ahmad Fatoni.
  3. Keduanya mengarah ke stadion untuk mencari motor incaran untuk di curi.
  4. Di kawasan stadion, mereka langsung menuju tempat parkir yang berada di sebelah kantor Dispora Kabupaten Lumajang.
  5. Sesampai di tempat parkir, Ahmad Fatoni turun dari motor sedangkan Senapon menunggu di atas motor untuk jaga-jaga jika ada yg memergoki.
  6. Ahmad Fatoni masuk ke areal parkir, dan melihat sekeliling, memastikan tidak ada kamera pengawas yang dapat merekam aksinya.
  7. Saat yakin tidak ada kamera pengawas, Ahmad Fatoni kemudian mencari motor yang dikunci stang ke arah kiri. Karena ia menganggap jika motor di kunci stang ke arah kanan lebih sulit dicongkel dengan kunci T.
  8. Ahmad Fatoni menuju ke motor Vega R warna merah kombinasi silver, selanjutnya menggunakan kunci T untuk menghidupkan motor tersebut. Setelah hidup, segera dibawa pergi menuju rumahnya yang berada di Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono.
"Tersangka Ahmad Fatoni mengakui telah melakukan aksi curanmor di 13 TKP, dan sasarannya adalah lokasi-lokasi parkir motor yang tidak dipasang kamera pengawas," tutur Arsal.

Uniknya, sebagian besar hasil kejahatan kedua pelaku ini dijual melalui akun media sosial Facebook group jual beli motor di Kabupaten Lumajang.

"Ini artinya, peminat motor bodong sangat besar di Kabupaten Lumajang. Ini yang harus kita luruskan, karena suplai kendaraan bodong ini melalui aksi kejahatan," tegas Arsal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra mengatakan, akan terus memburu para pelaku curanmor dan menyelidiki akun media sosial tersebut.

"Pelaku mengakui menjual hasil curiannya melalui media sosial Facebook. Kami akan telusuri pengakuan tersebut, sehingga dapat mengungkap para pelaku yang lain maupun para penadah motor curian," tegasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 7.4376 seconds (0.1#10.140)