Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Prosedur Input Data Situng

Kamis, 16 Mei 2019 - 12:18 WIB
Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Prosedur Input Data Situng
Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Prosedur Input Data Situng
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan KPU telah melanggar prosedur atau tata cara input data Sistem Informasi Penghitungan suara (Situng) yang dilakukan sampai saat ini.

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di Gedung Bawaslu, Kamis (16/5/2019).

Anggota Majelis Ratna Dewi Petalolo menambahkan, KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng. Ditambah adanya kekeliruan yang dilakukan petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.

Padahal, kata Ratna, pasal 532 dan 536 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp48 juta.

Putusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5/2019). Namun baru dibacakan hari ini bersamaan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi quick count. Sidang dihadiri oleh pelapor, Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Terlapor dihadiri oleh Hendra Arifin dan Ahmad Wildan.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.0465 seconds (0.1#10.140)