Berjudi di Bulan Puasa Ramadhan, 5 Orang Ditangkap Polisi

Kamis, 16 Mei 2019 - 13:19 WIB
Berjudi di Bulan Puasa Ramadhan, 5 Orang Ditangkap Polisi
Para tersangka judi unyik, berhasil ditangkap aparat Polsek Karangploso. Foto/Ist.
A A A
MALANG - Suguh tidak patut dicontoh perbuatan yang dilakukan lima orang bapak-bapak ini. Saat berlangsung puasa Ramadhan, mereka nekad berjudi. Akibatnya, dibekuk polisi.

Para pelaku tersebut, berjudi di Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Mereka tidak berkutik saat aparat dari Polsek Karangploso, datang melakukan penggrebekan.

"Mereka berhasil digrebek oleh petugas patroli dari Polsek Karangploso, pada Kamis (16/5/2019) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.

Petugas bukan hanya berhasil menangkap lima orang pelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti judi. Di antaranya, dua set kartu sebagai alat juci, tikar, dan uang tunai Rp1,165 juta.

Para tersangka yang berhasil ditangkap antara lain, berinisial RS (44); AS (44); AB (44); M (37); dan R (55). Semuanya merupakan warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.2939 seconds (0.1#10.140)