Pengelolaan Sampah Plastik di Indonesia Masih Rumit

Kamis, 16 Mei 2019 - 14:40 WIB
Pengelolaan Sampah Plastik di Indonesia Masih Rumit
Sampah plastik kemasan pasca konsumsi masih menjadi permasalahan rumit di Indonesia akibat pengelolaan sampah yang buruk dan minim kesadaran untuk pemilahan sampah . Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengelolaan sampah plastik kemasan pasca konsumsi hingga kini masih menjadi permasalahan rumit di Indonesia.

Hal ini terjadi akibat pengelolaan sampah yang buruk dan kesadaran untuk pemilahan sampah yang harus sosialisasikan ke masyarakat.

Ketua Asosiasi Daur Ulang Indonesia (ADUPI) Cristine Halim mengatakan, di luar negeri sampah plastik memiliki nilai ekonomi yang tinggi karena bisa langsung di daur ulang. Sampah telah dipisah sejak dari rumah, jadi tidak ada biaya untuk pemilahan.

“Di sini kita harus mengeluarkan biaya untuk pemisahan, yang umumnya dilakukan oleh pemulung. Di Eropa, industri daur ulang sudah sangat maju, bahkan kini ada teknologi yang bisa mengembalikan plastik daur ulang hingga menyerupai produk asalnya,” kata Cristine di Jakarta, Kamis (17/5/2019).

Senada dengan Christine, Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio yang juga anggota Dewan Sampah mengatakan, persoalan dasar di Indonesia adalah tempat pembuangan sampah (TPS), serta pemilahan sampah yang belum menjadi budaya di rumah tangga.

“ Padahal sampah memiliki nilai ekonomi, baik diolah menjadi energi, atau di daur ulang seperti sampah plastik,” ujar Agus.

Ahli Keamanan Pangan IPB Prof Ahmad Sulaeman mengatakan, daur ulang sampah merupakan jawaban untuk mengatasi persoalan sampah plastik. Pendauran ulang plastik akan mengurangi sampah plastik di lingkungan luar biasa besarnya.

“Sekarang para aktivis lingkungan sedang mengupayakan plastik daur ulang digunakan sebagai kemasan olahan pangan juga. Bahkan di Uni Eropa 25-35% plastik daur ulang digunakan untuk kemasan olahan pangan. Di Indonesia salah satu contohnya adalah air minum kemasan yang telah menggunakan 25% plastik daur ulang,” kata dia.

Terkait keamanan kemasan plastik, Plt Deputi Kemanan Pangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tetty Sihombing menegaskan pada intinya kemasan harusnya melindungi sehingga tidak boleh muncul masalah dari kemasan. Di Indonesia ketentuannya kemasan yang digunakan harus memenuhi persyaratan tidak boleh melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia.

Tetty mengatakan, peraturan BPOM membolehkan penggunakan kemasan daur ulang. Ketentuannya harus memenuhi persayaratan, tidak melepaskan cemaran yang bisa merugikan kesehatan masyarakat. Food grade tadi menjadi stardar kemasan yang digunakan.

“Di BPOM Peraturan kemasan secara menyeluruh terdapat di salah satu pasal, yaitu pasal 10 terkait Daur ulang. Artinya semua kemasan plastik yang daur ulang sudah harus sesuai standar BPOM. Kami dalam proses memberikan izin edar pada produk pangan salah satu yang BPOM evaluasi adalah adalah kemasannya, “ kata Tetty.

Menurut dia, kewajiban untuk menggunakan bagian dari recycle bahan memang belum diatur di Indonesia. Akan tetapi BPOM mengidentifikasi ada yang sudah menggunakan recycle plastik 100%. Di Uni Eropa penggunaan plastik daur ulang 100% dikaitkan dengan lingkungan. Namun demikian dia tetap harus harus tunduk pada persyaraatn keamanan pangan untuk kemasan.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6619 seconds (0.1#10.140)