Bulan Puasa, Pemuda Desa Ini Masih Nekad Jualan 429 Pil Koplo

Kamis, 16 Mei 2019 - 23:43 WIB
Bulan Puasa, Pemuda Desa Ini Masih Nekad Jualan 429 Pil Koplo
Tersangka MZA (25) beserta barang bukti 429 butir pil koplo ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Bulan Ramadhan, tidak juga membuat pengedar pil koplo bertaubat. Buktinya, Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, menangkap pengedar membawa ratusan pil koplo.

Penangkapan tersebut, terjadi saat digelar Operasi Pekat Semeru 2019. Polisi berhasil mengungkap peredaraan pil koplo warna putih berlogo 'Y' sebanyak 429 butir.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan laki-laki asal Dusun Gendongsari, Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, berinisial MZA (25).

MZA tertangkap pada Rabu (15/5/2019) siang, sekitar pukul 12.30 WIB. Dia ditangkap di rumahnya sendiri. Dari tangannya ditemukan pil putih berlogo Y sebanyak 429 butir, dan uang sebesar Rp250.000.

Semua barang bukti tersebut disita dan tersangka harus digelandang ke Mapolres Lumajang, karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan atau tanpa ijin edar.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menegaskan komitmennya untuk terus berperang melawan bandar narkoba, agar para siswa bisa belajar dengan tenang.

"Sudah saya katakan, saya akan tegas terhadap pengedar narkoba. Bagaimanapun mereka menyembunyikan aksinya, pasti akan kami ungkap. Kami punya alat dan strategi untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba," ujar Arsal.

Tindakan tegas yang diambi Polres Lumajang, menurut Arsal bertujuan menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkoba.

"Saya himbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba," tegasnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito menambahkan, tersangka sedang menjalani masa pemeriksaan di Mapolres Lumajang.

"Kasus ini akan kami kembangkan terus untuk mencari bandar di atasnya. Instruksi Kapolres untuk mengungkap jaringan di atasnya akan kami tindaklanjuti," ujar priyo

Pelaku dijerat pasal 197 subsider pasal 196 UU No. 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.9115 seconds (0.1#10.140)