Mabuk Berat, Pemuda Ini Nekat Gelapkan Playstation

Jum'at, 17 Mei 2019 - 08:48 WIB
Mabuk Berat, Pemuda Ini Nekat Gelapkan Playstation
Polsek Wajak, dan Polsek Tumpang, berhasil menangkap AY (19) pelaku penggelapan Playstation. Foto/Ist.
A A A
MALANG - Aksi tidak terpuji dilakukan AY (19) warga Dusun Pakem, Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Pemuda ini nekat menggelapkan mesin playstation (PS).

(Baca juga: Puasa-puasa, Pemuda Asal Medan Ini Bobol Rumah Pimpinan Ponpes )

Mesin PS lengkap dengan dua buah stik tersebut, milik Suliadi (54) warga Jalan Lahor, Desa Wajak, yang memiliki usaha persewaan mesin PS di rumahnya.

Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, tersangka AY berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Wajak, dan Polsek Tumpang, pada Kamis (16/5/2019) siang, sekitar pukul 11.00 WIB.

"Tersangka ditangkap di Kantor Desa Wajak, lalu diperiksa dan diminta menunjukkan mesin PS yang disewanya. Ternyata mesin PS itu sudah digadaikan kepada seseorang di Kecamatan Poncokusumo," ungkapnya.

Aksi penipuan atau penggelapan ini, awalnya dilakukan AY pada Jumat (12/4/2019) silam. Dia mendatangi rumah persewaan PS dalam keadaan mabuk, kemudian memaksa menyewa satu unit mesin PS untuk dibawa ke rumahnya.

Persewaan tersebut, sebenarnya tidak memperbolehkan mesin PSnya dibawa pulang, maka pemilik persewaan pada awalnya menolak permintaan tersangka. Akan tetapi karena pelaku tetap memaksa menyewa, akhirnya pemilik menyetujuinya dengan janji dikembalikan setelah satu hari digunakan.

Namun, janji pelaku tersebut tidak terwujud. Bahkan, pelaku sempat melarikan diri. Melihat tidak ada niatan baik dari pelaku, akhirnya pemilik persewaan PS melaporkannya ke Polsek Wajak.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 junto pasal 378 KUHP, dengan dugaan melakukan penipuan atau penggelapan barang elektronik.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1504 seconds (0.1#10.140)