Pemerintah Imbau Perusahaan Bayar THR Dua Minggu Sebelum Lebaran

Jum'at, 17 Mei 2019 - 09:18 WIB
Pemerintah Imbau Perusahaan Bayar THR Dua Minggu Sebelum Lebaran
Pemerintah mengimbau perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya dua minggu sebelum Lebaran. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengimbau perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya dua minggu sebelum Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus. Pembayaran THR yang dimajukan akan sangat membantu para pekerja mempersiapkan mudik.

“Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” katanya di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Menaker telah menerbitkan surat edaran (SE) No 2/ 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019. SE Pelaksanaan THR yang ditandatangani pada 14 Mei ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Selain itu untuk mengantisipasi pengusaha yang telat dan atau tidak membayar THR sanksinya sudah diatur di Permenaker No 20/ 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Politikus PKB ini menerangkan, kementerian telah meminta kepada masing-masing provinsi untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019 untuk menampung aduan seputar THR.

“Kami juga meminta para Gubernur beserta para Bupati/Walikota untuk memperhatikan, mengawasi dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu,” kata dia.

Hanif menjelaskan, bagi pekerja yang yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih memperoleh THR satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” kata dia.

Sekjen Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI) Timboel Siregar setuju dengan imbauan menaker yang meminta THR dibayar H-14.

Menurut dia, dengan pembayaran THR dua minggu sebelum Lebaran maka maka pekerja bisa membeli barang-barang kebutuhan pokok dalam kondisi harga belum terlalu naik.
Selain itu, ketika ada perusahaan yang tidak bayar THR maka pengawas masih punya waktu untuk melakukan penegakkan hukum sehingga pekerja bisa dibayar THR nya sebelum Hari H.

Timboel menyarankan agar pengawas-pengawas ketenagakerjaan harus pro aktif untuk mengawasi pembayaran. Pengawasan terutama dilakukan kepada perusahaan-perusahaan yang mempunyai masalah pembayaran THR pada tahun-tahun sebelumnya.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7015 seconds (0.1#10.140)