Kejati Jatim Usut Korupsi PT YEKAPE

Jum'at, 17 Mei 2019 - 14:19 WIB
Kejati Jatim Usut Korupsi PT YEKAPE
Kejati Jatim menyelidiki kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Madya Surabaya (KMS). Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Madya Surabaya (KMS).

Tak main-main, nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang yang diduga mengetahui persis tindak pidana korupsi tersebut. Mereka berasal dari unsur pemerintah dan juga pihak-pihak lainnya.

“Kami masih menyelidiki. Artinya, adanya tindak pidana korupsi sudah ditemukan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa naik ke penyidikan,” kata Sunarta di Surabaya, Jum’at (17/5/2019).

Kasus dugaan korupsi di YKP ini merupakan kasus lama. DPRD Kota Surabaya pada 2011 lalu bahkan sempat membentuk Pansus Hak Angket Pengembalian Aset YKP. Salah satu fakta yang terungkap dalam Pansus Hak Angket itu adalah YKP yang merupakan aset Pemkot Surabaya, dikabarkan telah dibubarkan dan berubah bentuk menjadi PT YEKAPE pada 1994.

Awalnya, YKP melakukan pembangunan di atas aset lahan milik Pemkot Surabaya dengan cara menyewa. Dengan demikian, aset lahan yang dibangun tetap milik Pemkot Surabaya. Pengelolaan yang dilakukan YKP terus berkembang hingga akhirnya YKP mampu membeli tanah sendiri untuk dibangun sebuah perumahan. Lantaran yayasan ini bukan lembaga yang berbadan hukum, pengurus YKP ketika itu meregulasi sistem pengelolaannya, akhirnya diputuskan untuk membentuk sebuah PT.

Dengan dibentuknya PT YEKAPE, jika ada warga yang menabung ke YKP untuk mendapat unit rumah, ordernya dilimpahkan ke PT YEKAPE. Pada perjalanannya, pasca dibentuknya PT YEKAPE keberadaan YKP semakin tidak diakui. Seakan-akan YKP yang dulu mengelola aset Pemkot Surabaya sudah menjelma menjadi PT YEKAPE.

Sementara itu, kuasa hukum PT YEKAPE, Sumarso membantah bahwa PT YEKAPE melakukan tindak pidana korupsi. Dia membantah bahwa PT YEKAPE merupakan aset milik Pemkot Surabaya. “Apa buktinya kalau PT YEKAPE itu aset Pemkot, tolong tunjukkan. Ndak ada itu korupsi. Kalaupun nanti kami dipanggil, kami akan pelajari dulu, perlu datang atau tidak,” kata dia.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2535 seconds (0.1#10.140)