Hina Perguruan Silat di Facebook, Pemuda Blitar Ini Diamankan

Jum'at, 17 Mei 2019 - 14:40 WIB
Hina Perguruan Silat di Facebook, Pemuda Blitar Ini Diamankan
Tampak Huda Riyan Nandas (22) warga Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar yang diamankan aparat Polres Blitar. Riyan ditangkap setelah membuat postingan penghinaan dua perguruan silat di facebook. Foto/Istt)
A A A
BLITAR - Polres Blitar menangkap Huda Riyan Nandas (22) warga Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Riyan diringkus lantaran status facebooknya telah menghina dua perguruan silat di Kesamben.

Ujaran kebencian itu bahkan juga memancing kemarahan anggota perguruan. "Yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Blitar," kata Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin melalui rilisnya kepada SINDOnews.com Jumat (17/5/2019).

Belum diketahui apa motifnya Ryan tiba tiba mengunggah status penghinaan yang ditujukan kepada perguruan silat. Akronim nama perguruan silat itu dia panjangkan dengan kata kata kotor.

Bagi yang tidak terima dengan narasi yang dia buat di facebook, Ryan menantang siap berduel. "Postingan status itu berlangsung Senin 13 Mei 2019," kata Burhanuddin.

Dalam sekejap postingan Riyan viral. Reaksi bermunculan. Tidak hanya di dunia maya. Riyan juga didatangi salah satu anggota perguruan silat dan langsung dibawa ke mapolsek Kesamben. Sebab postingannya telah memancing kemarahan orang banyak.

Tidak butuh waktu lama sejumlah orang berbondong bondong mendatangi mapolsek. Mereka berasal dari dua perguruan silat yang merasa tidak terima dihina Riyan. Khawatir situasi tidak kondusif, polisi langsung memindahkan lokasi penahanan Riyan ke Mapolres Blitar. Menurut Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha tindakan hukum yang diambil petugas untuk memberikan efek jera.

Sebab hal sama pernah terjadi, namun karena tidak ada efek jera, pelaku ujaran kebencian mengulanginya lagi. Sementara yang dilakukan pelaku di media sosial bisa menimbulkan dampak yang berbahaya. "Penyidik memutuskan melakukan upaya hukum agar hal serupa tidak terulang," kata Anissullah.

Dalam kasus ini Riyan dijerat dengan UU ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel dan screenshot postingan di akun facebook Huda Riyan Nandas. Sementara di depan petugas Riyan mengaku hanya iseng alias main main.

Dia mengaku tidak pernah bermusuhan dengan dua perguruan silat yang dia hinakan. Dia juga bukan anggota perguruan silat lain. Bahkan logo perguruan silat yang dia permalukan itu diperoleh dari internet. "Saya hanya iseng. Awalnya hanya bercanda sama teman teman di warnet, sampai kelepasan nulis postingan," kata Riyan.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1103 seconds (0.1#10.140)