Puasa Ramadhan, Peredaran Miras Ilegal Masih Marak

Jum'at, 17 Mei 2019 - 15:36 WIB
Puasa Ramadhan, Peredaran Miras Ilegal Masih Marak
Anggota Polres Lumajang, berhasil mengungkap peredaran minuman keras (Miras) ilegal di tiga lokasi berbeda. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan, peredaran minuman keras (Miras) ilegal di wilayah Kabupaten Lumajang, masih saja marak dan mengkhawatirkan.

(Baca juga: Nekat Edarkan Pil Koplo Saat Ramadhan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi )

Hal itu dibuktikan dengan hasil Operasi Pekat Semeru 2019, yang digelar oleh Polres Lumajang. Dalam sehari, Korps Bhayangkara ini mampu mengungkap peredaran miras ilegal di tiga lokasi berbeda.

Tiga lokasi pengungkapan peredaran miras ilegal ini, antara lain di Desa Klakah, dan Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, dan satu lagi di rumah warga yang ada di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian.

Puasa Ramadhan, Peredaran Miras Ilegal Masih Marak


Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, miras ilegal ini sangat berbahaya bagi masyarakat utamanya generasi muda. "Karena miras, kriminalitas meningkat. Hal ini karena mereka yang mengonsumsi miras menjadi tidak rasional," tegasnya.

Melihat bahayanya pengaruh miras tersebut, dia menegaskan, peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Lumajang, menjadi salah satu perhatian serius dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2019.

Upaya menindak tegas peredaran miras ilegal ini, juga didukung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra. "Miras ilegal harus kita berantas, agar tidak memicu kriminalitas," tegasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.0074 seconds (0.1#10.140)