Proses Hukum Mutilasi, Tidak Terpengaruh pada Identitas Korban

Jum'at, 17 Mei 2019 - 15:49 WIB
Proses Hukum Mutilasi, Tidak Terpengaruh pada Identitas Korban
Polres Malang Kota, sebar skeetsa wajah korban mutilasi, agar bisa segera terungkap identitasnya. Foto/Ist.
A A A
MALANG - Tim penyelidik Polres Malang Kota, terus bekerja keras membongkar kasus mutilasi yang menggemparkan warga Kota Malang, di bulan suci Ramadhan ini.

(Baca juga: Saat Memutilasi Korban, Sugeng Tidak Mengalami Gangguan Jiwa )

Korban yang diketahui seorang wanita, hingga kini belum diketahui identitasnya. Tidak banyak petunjuk yang didapatkan polisi untuk mengungkap identitas korban, selain celana dalam warna cokelat bercorak loreng macan yang masih menempel ditubuhnya.

Tubuh korban yang terpotong dalam enam bagian, dan kondisinya telah membusuk, juga menyulitkan petugas untuk mendapatkan sidik jarinya.

Pelaku mutilasi, Sugeng (49) hanya mengaku kalau korban menyebutkan kata 'Maluku' sejak pertama kali bertemu. Pria berambut gondrong ini, juga mengakui telah memutilasi tubuh korban.

Persoalan identitas korban ini, menurut Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, tidak mempengaruhi proses hukum yang berjalan. "Proses hukum terhadap pelaku terus berjalan, tidak terpengaruh oleh belum ditemukannya identitas korban," tuturnya.

Untuk mempercepat pengungkapan identitas korban, Asfuri mengaku telah menyebarkan sketsa wajah korban ke masyarakat melalui berbagai media, termasuk media sosial.

Tidak adanya pengaruh identitas korban terhadap proses hukum kasus mutilasi ini, juga ditegaskan kriminolog Universitas Brawijaya (UB) Malang, Prija Djatmika. "Proses hukum tetap berlanjut, meski tanpa identitas korban. Apalagi pelakunya sudah mengakui memutilasi tubuh korban," tegasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.8286 seconds (0.1#10.140)