Usai Diajak Pesta Miras, Dua Siswi SMP Disetubuhi di Tengah Sawah

Jum'at, 17 Mei 2019 - 20:00 WIB
Usai Diajak Pesta Miras, Dua Siswi SMP Disetubuhi di Tengah Sawah
Usai Diajak Pesta Miras, Dua Siswi SMP Disetubuhi di Tengah Sawah
A A A
JOMBANG - Para orang tua harus benar-benar ekstra waspada terhadap pergaluan anak-anaknya. Insiden pahit yang menimpa NAS (13) dan SA (13) asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang ini bisa jadi pelajaran. Masa depan dua ABG ini terancam suram usai menjadi korban persetubuhan.

Ulah bejat itu dilakukan Riski Bagas Setiawan (22) asal Desa Dukuhmojo dan Andika (22) asal Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Sebelum menyetubuhi kedua remaja putri yang masih duduk di bangku SMP itu, kedua pelaku terlebih dahulu mencekokinya dengan miras. Saat keduanya mabuk, baru mereka melancarkan aksinya dan menyetubuhi korban.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu menuturkan, aksi pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur itu bermula saat, NAS dijemput SA di rumahnya, pada Rabu 24 April 2019 lalu saat Magrib. Kemudian, NAS diajak SA ke Balaidesa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung. Tak lama, Riski dan Andika tiba di lokasi.

"Kemudian, kedua pelaku ini mengajak dua korban ke area persawahan di Dusun Wonoayu, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung. Di lokasi itu, para pelaku ini melakukan pesta miras. Mereka juga mencekoki korban dengan miras," katanya dalam rilis tertulis yang diterima SINDONews, Jumat (17/5/2019).

Hingga akhirnya, dua remaja putri itupun mabuk. Saat itulah, kedua pelaku sepakat melancarkan aksi bejatnya. Bagas yang sedari awal sudah mengincar tubuh NAS langsung menyetubuhinya. Begitu pula dengan Andika, tanpa rasa kasihan, ia juga merenggut kegadisan SA. Usai melampiaskan nafsunya, para pelaku ini lantas mengantar dua korbannya pulang.

"Dari keterangan yang didapat, pelaku melakukan persetubuhan itu sebanyak satu kali. Saat itu kedua korban dalam kondisi setengah sadar saat disetubuhi dua pelaku," imbuh perwira polisi dengan tiga balok emas di pundaknya itu.

Usai kejadian itu, dua remaja itu tampak murung. Hingga akhirnya, aksi pencabulan dan persetubuhan itu terkuak. SA akhirnya menceritakan apa yang dialaminya bersama NAS di area persawahan malam itu. Tak terima kegadisan anaknya direnggut para pelaku, baik orang tua NAS maupun SA akhirnya melapor ke polisi.

"Dua pelaku kita amankan bersamaan pada dinihari tadi, sekira pukul 01.15 WIB di rumah pelaku Bagas di Desa Dukuhmojo, Kecamataan Mojoagung. Saat itu kebetulan Andika sedang bermain laptop di rumah Bagas," jelas Azi.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor merek Yamaha Mio dengan nomor polisi (nopol) S6938Y dari tangan Bagas. Sedangkan satu sepeda motor lainnya Yamaha Mio warna hitam nopol S 3104 WN. Selain itu, dua buah handphone milik dua pelaku juga disita petugas.

"Kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Azi.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0795 seconds (0.1#10.140)