Lagi, Ada Miras Ilegal Dijual di Bulan Suci Ramadhan

Sabtu, 18 Mei 2019 - 07:24 WIB
Lagi, Ada Miras Ilegal Dijual di Bulan Suci Ramadhan
Tim Cobra Polres Lumajang, kembali menindak pengedar minuman keras (Miras) ilegal di dua lokasi berbeda. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Tim Cobra Polres Lumajang, terus bergerak mengawasi dan melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras (Miras) ilegal di wilayah Kabupaten Lumajang.

Langkah ini dilakukan, untuk menegakkan aturan hukum sekaligus menjaga kekhusukan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.

Hasilnya, kembali ditemukan dua rumah warga yang digunakan untuk berjualan miras ilegal. Sebanyak 120 botol miras ilegal berhasil disita, dari dua lokasi berbeda yang digrebek Tim Cobra Polres Lumajang.

Dua penjual miras ilegal tersebut, juga turut diangkut ke Mapolres Lumajang, beserta barang bukti miras ilegal.

Miras ilegal tersebut, didapatkan dari dua toko di wilayah Kecamatan Sukodno, yakni di Desa Karangsari, sebanyak 84 botol; dan toko di Desa Kutorenon, sebanyak 36 botol.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menegaskan, Operasi Pekat Semeru 2019 masih berlanjut di wilayah Kabupaten Lumajang, salah satunya fokus memberantas peredaran miras ilegal.

"Kali ini ditemukan 120 botol miras ilegal dari dua lokasi berbeda. Kami akan terus menumpas peredaran miras ilegal, karena sangat berbahaya bagi generasi muda kita, dan memicu tindakan kriminalitas," tegasnya.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang, AKP HAsran Cobra menyatakan, operasi peredaran miras ilegal ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang. "Kita selamatkan generasi kita dari kriminalitas, dengan memberantas miras ilegal," tegasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1950 seconds (0.1#10.140)