JPU: Henry J Gunawan Tak Boleh Bebas Karena Tersangkut Pidana Lain

Sabtu, 18 Mei 2019 - 15:20 WIB
JPU: Henry J Gunawan Tak Boleh Bebas Karena Tersangkut Pidana Lain
Henry J Gunfawan, terpidana kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Celaket Malang dikabarkan akan bebas besok, Minggu (19/5/2019). Foto/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Henry J Gunawan, terpidana kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Celaket Malang dikabarkan akan bebas besok, Minggu (19/5/2019).

Bebasnya Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini dikarenakan permohonan bebas bersyaratnya atau biasa dikenal dengan sebutan PB dikabulkan Dirjen Kemenkumham yang diajukan melalui online via Lapas Kelas I Surabaya di Rutan Medaeng.

"Benar, remisi dan PB nya sudah disetujui sama Dirjen Kemenkuham," kata Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Tahanan Rutan Medaeng Ahmad Nuridhuka, Jumat (17/5/2019).

Saat ditanya apakah pengajuan permohonan bebas bersyarat yang diajukan Henry J Gunawan tersebut sudah melalui prosedur yang benar, pria yang akrab disebut Dukha ini hanya memberikan penjelasan soal remisi dari hari raya Waisak.

"Mendapat remisi selama 15 hari dan kami ajukan tanggal 6 Mei kemarin, karena yang bersangkutan kan memeluk agama Budha dan tanggal 19 Mei kan Waisak jadi bisa dapat remisi. Selain itu juga sudah penuhi di atas 6 bulan masa tahanan dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan bersangkutan saat tinggal Rutan," kata Dukha dalam pernyataan tertulis yang diterima Sabtu (18/5/2019) .

Dukha mengatakan pihaknya sudah meminta konfirmasi Kejaksaan terkait prosedur permohonan PB Henry J Gunawan karena tersangkut pidana lain.

"Sudah mengirim surat ke Kejaksaan tapi tidak dibalas, sehingga kami anggap yang bersangkutan tidak tersangkut perkara pidana lainnya," kata Dukha.

Saat ditanya apakah jika ada surat balasan dari kejaksaan yang menerangkan keterlibatan pidana Henry J Gunawan atas perkara lainnya akan membuat PB batal dikeluarkan, Dukha menjawab "Tentu saja jika ada keterangan tertulis seperti itu maka PB dibatalkan atau dicabut," kata dia.

Keterangan Kasi Pelayanan Rutan Medaeng bahwa Henry tidak sedang tersangkut kasus pidana lain langsung disangkal oleh Ali Prakoso, Jaksa Penuntut Umum di kasus tipu gelap Henry J Gunawan tersebut.

"Kan data perkara lain dari Henry J Gunawan yang divonis di kasus Pasar Turi sudah ada di Rutan," kata Ali Prakoso, Jumat (17/5/2019).

Senada juga dikatakan Darwis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus tipu gelap Henry J Gunawan kepada Pedagang Pasar Turi dan Kasus Penipuan terhadap tiga kongsinya saat pembangunan Pasar Turi. Darwis mengatakan, tindakan pemberian PB pada Henry merupakan hal yang ngawur dan tidak masuk akal.

"Henry seharusnya tidak bisa mendapat PB, karena dia ada perkara lain yang sudah divonis dan proses hukum berjalan, kami juga tidak pernah menerima surat dari Rutan Medaeng untuk menanyakan adanya perkara lain untuk Henry. Harusnya Rutan memastikan itu dulu, ngawur kan ini namanya, Nggak menyurat pun, pihak Rutan sudah paham berapa kali Henry disidang dalam kasus berbeda, kan Rutan tahu itu, ini tidak masuk akal," kata Darwis.

Untuk diketahui Henry J Gunawan baru menjalani total 266 hari tahanan rutan dari vonis 12 bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Agung pada perkara tipu gelap terhadap notaris Caroline. Persyaratan pemberian Pembebasan Bersyarat menurut undang undang adalah setelah narapidana menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 bulan.

Padahal masa tahanan Henry baru dijalani 8 bulan kurang 14 hari. Selain itu salah satu syarat pemberian Pembebasan Bersyarat adalah narapidana tidak tersangkut kasus pidana yang lain, dimana syarat ini tidak bisa dipenuhi oleh Henry J Gunawan.

Putusan yang sudah dijatuhkan pada tingkat PN Surabaya terhadap 2 kasus pidana Henry lainnya adalah 2 tahun dan 6 bulan pada perkara penipuan pedagang pasar turi (No: 3409/Pid.B/2017/PN.Sby) yang diputus hakim PN Surabaya pada 4 Oktober 2018, dan vonis hukuman 3 tahun pada perkara penipuan kongsi nya di proyek pembangunan pasar turi (No: 2463/Pid.B/2018/PN.Sby) yang diputus pada 19 Desember 2018.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9647 seconds (0.1#10.140)