Puasa Ramadhan, Warung Kopi Ini Sediakan 15 Liter Arak Trobas
A
A
A
MALANG - Seorang penjual minuman keras (Miras) jenis arak trobas, harus berurusan dengan Polsek Pagelaran, karena menjual miras ilegal disaat bulan puasa Ramadhan.
(Baca juga: Ciptakan Rasa Aman di Bulan Ramadhan, Polres Malang Gelar Operasi )
Arak trobas tersebut, dijual di sebuah warung kopi milik pria berinisial Ri (35) yang beralamat di Desa Banjarjo RT 10 RW 4 Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, miras yang disita dari warung kopi tersebut sebanyak 15 liter, dan disimpan dalam jirigen besar.
"Pada saat petugas sedang melakukan patroli Operasi Pekat Semeru 2019, untuk menjaga keamanan bulan suci Ramadhan, dan menjelang Idul Fitri 1440 H. Petugas menerima informasi tentang penjualan miras ilegal tersebut," ujarnya.
Menerima informasi masyarakat tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan dan mendapati pria berinisial Ri menjual miras tanpa ijin. Saat digeledah, di dalam warung tersebut terdapa jirigen berisi 15 liter miras ilegal jenis arak trobas.
(Baca juga: Ciptakan Rasa Aman di Bulan Ramadhan, Polres Malang Gelar Operasi )
Arak trobas tersebut, dijual di sebuah warung kopi milik pria berinisial Ri (35) yang beralamat di Desa Banjarjo RT 10 RW 4 Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, miras yang disita dari warung kopi tersebut sebanyak 15 liter, dan disimpan dalam jirigen besar.
"Pada saat petugas sedang melakukan patroli Operasi Pekat Semeru 2019, untuk menjaga keamanan bulan suci Ramadhan, dan menjelang Idul Fitri 1440 H. Petugas menerima informasi tentang penjualan miras ilegal tersebut," ujarnya.
Menerima informasi masyarakat tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan dan mendapati pria berinisial Ri menjual miras tanpa ijin. Saat digeledah, di dalam warung tersebut terdapa jirigen berisi 15 liter miras ilegal jenis arak trobas.
(eyt)