Belum Juga Jera, Puasa-puasa Pemuda Ini Edarkan Pil Koplo

Minggu, 19 Mei 2019 - 20:43 WIB
Belum Juga Jera, Puasa-puasa Pemuda Ini Edarkan Pil Koplo
Pengedar pil koplo kembali ditangkap di wilayah Kabupaten Lumajang. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Puasa di bulan suci Ramadhan, tidak juga membuat pemuda berinisial MNH (23) ini jera. Dia nekad mengedarkan pil koplo di wilayah Kabupaten Lumajang.

(Baca juga: Cara Unik Kapolres Lumajang, Rangkul Netizen dengan Bagi Takjil )

Akibat perbuatannya, pemuda warga Desa Jatigono, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, harus melewatkan lebaran tahun ini di sel tahanan Mapolres Lumajang.

Saat diciduk, petugas berhasil menemukan barang bukti yakni 33 butir pil warna putih dengan logo 'Y', satu bandel plastik klip ukuran kecil, satu buah kantong plastik warna hitam berisi uang penjualan pil senila Rp90 ribu, serta satu unit handphone sebagai sarana transaksi.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengaku sangat prihatin dengan masih maraknya aksi peredaran pil kopli. "Saya menghimbau kepada generasi muda menjauhi narkoba, masa depan kalian pasti hancur kalau sudah terjerat narkoba," tegasnya.

Sebagai pemuda, lanjut Arsal, harus siap jatuh bangun dalam meraih cita-cita. Janganlah sebuah kegagalan membuat jadi patah semangat, dan kemudian melarikan diri ke narkoba. "Kesenangan saat mengkonsumsi narkoba hanyalah fatamorgana belaka" ungkap Arsal.

Perwira menengah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 ini Menegaskan, akan terus mengkampanyekan perang terhadap kartel obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Lumajang.

"Saya akan terus tangkap siapa saja yang berada di lingkaran hitam kartel obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Lumajang. Silahkan para pelaku untuk menghentikan perbuatannya, atau jika tidak maka bersiaplah untuk merayakan hari raya di balik jeruji besi," pungkasnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito menuturkan, dalam satu minggu terakhir banyak kasus narkoba yang berhasil diungkap, termasuk ribuan botol minumaan keras yang berhasil diamankan.

"Kami harap peran serta keluarga dan lingkungan masyarakat, dapat membantu untuk mereduksi kasus-kasus narkoba dan miras ini, agar kasus narkoba ini bisa ditekan," tegasya.

Tersangka melanggar pasal 197 subsider pasal 196 UU No. 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun, dan denda maksimal Rp1 milyar.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8681 seconds (0.1#10.140)