4 Hari di Bulan Ramadhan, 1.013 Botol Miras Disita Polisi

Minggu, 19 Mei 2019 - 21:24 WIB
4 Hari di Bulan Ramadhan, 1.013 Botol Miras Disita Polisi
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban memimpin Operasi Pekat Semeru 2019. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Polres Lumajang, intensif melakukan pemberantasan peredaran minuman keras (Miras) ilegal di wilayah Kabupaten Lumajang, dalam Operasi Pekat Semeru 2019.

(Baca juga: Belum Juga Jera, Puasa-puasa Pemuda Ini Edarkan Pil Koplo )

Terlalu banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh miras ilegal. Bukan hanya persoalan kesehatan bagi para konsumennya, tetapi juga bisa memicu kriminalitas.

Seluruh polsek dijajaran Polres Lumajang, gencar melaksanakan razia peredaran miras ilegal di kecamatan-kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Lumajang.

"Dalam empat hari operasi yang digelar di bulan suci Ramadhan ini, anggota kami berhasil menyita sebanyak 1.013 botol miras ilegal," tegas Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban.

Berbagai kasus kriminalitas di wilayah Kabupaten Lumajang, menurut Arsal banyak dipicu oleh konsumsi miras ilegal, di antaranya kasus begal, perampokan, dan tawuran.

"Lebih banyak dampak negatifnya dari pada dampak positif saat mengkonsumsi miras. Saya tidak ingin banyak penerus bangsa kita yang rusak mentalnya karena dampak dari miras. Makanya terus kita razia peredaran miras ilegal," ungkapnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra menegaskan, Tim Cobra akan terus bergerak mempersempit peredaran miras ilegal. "Kami tekan terus peredaran miras ilegal, untuk menekan kriminalitas di Kabupaten Lumajang," tegasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5171 seconds (0.1#10.140)