PWNU Jatim Tegas Sebut Gerakan People Power Hukumnya Haram

Senin, 20 Mei 2019 - 23:15 WIB
PWNU Jatim Tegas Sebut Gerakan People Power Hukumnya Haram
Katib Syuriah Oengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Syafrudin Syarif. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim dengan tegas menyatakan bahwa, haram hukumnya menolak hasil Pemilu 2019 dengan dalih kedaulatan rakyat.

(Baca juga: 200 Prajurit Raider Kostrad Diberangkatkan ke Ibu Kota Jakarta )

Keputusan tersebut menurut Katib Syuriah PWNU Jatim, KH Syafrudin Syarif diperoleh dari hasil Batsul Masail Kebangsaan PWNU Jatim.

Dia mengatakan, dalam perspektif fikih, provokasi berdalih prople power atau kedaulatan rakyat, menolak hasil pemilu dengan mendelegitimasi KPU, provokasi revolusi yang inkonstitusional tidak diperbolehkan atau haram hukumnya. Pasalnya, gerakan tersebut bertentangan dengan undang-undang atau syaria.

"Menolak hasil pemilu dengan pengerahan massa berdalih kedaulatan rakyat, juga tidak diperbolehkan. Tindakan tersebut dapat mengarah pada tindakan makar, menyulut konflik sosial, perang saudara, dan mengacaukan keamanan nasional," ujarnya, dalam konferensi pers di PWNU Jatim Jalan Masjid Al Akbar Timur No. 9 Kota Surabaya, Senin (20/5/2019).

Batsul Masail ini menggunakan sumber Al Qur'an di antaranya Surat Annisa' ayat 59 dan Surat Al Buruj ayat 10. Selain itu, juga merujuk pada Hadist dan kitab-kitab fikih.

Acara ini diikuti sebanyak 28 ulama dan kiai yang memiliki keahlian bidang ilmu hukum dan fikih, khususnya yang menyangkut hukum menolak hasil pemilu dengan dalih kedaulatan rakyat (people power).

"Kami mengimbau masyarakat khususnya warga Nahdliyin agar tidak terprovokasi gerakan tersebut. Dia juga mendukung penuh aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3349 seconds (0.1#10.140)