Lagi, Bea Cukai Sita 147.440 Batang Rokok Ilegal di Gondanglegi

Selasa, 21 Mei 2019 - 00:14 WIB
Lagi, Bea Cukai Sita 147.440 Batang Rokok Ilegal di Gondanglegi
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Beac dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, menyita 147.440 batang rokok ilegal. Foto/Ist.
A A A
MALANG - Bulan suci Ramadhan, bukan penghalang bagi petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Beac dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, memberantas rokok ilegal.

Petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, berhasil mengamankan rokok ilegal yang diproduksi di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Upaya penindakan terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal ini, sempat diwarnai ketegangan antara petugas dengan warga sekitar.

Namun, hal itu tigak membuang gentar petugas bea cukai. Mereka tetap bertindak tegas, dan berhasil menyita sebanyak 147.440 batang rokok ilegal dari salah satu rumah di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

"Awalnya, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa diduga terdapat rokok ilegal di salah satu rumah warga di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang," ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan.

Lagi, Bea Cukai Sita 147.440 Batang Rokok Ilegal di Gondanglegi


Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dengan dibantu oleh instansi terkait bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.

Sesampainya di lokasi, lanjut Rudy, petugas mendapati rokok ilegal dengan merek SBR isi 20 sebanyak 1.885 bungkus: merek RQ PR isi 20 sebanyak 450 bungkus; merek SB Ex isi 16 sebanyak 40 bungkus; merek SBR B isi 20 sebanyak 50 bungkus; merek FJ B isi 20 sebanyak 50 bungkus; merek NUE isi 20 sebanyak 30 bungkus; dan dalam bentuk batangan sebanyak 6 karton.

"Seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Rudy.

Terhadap pelanggaran tersebut, dugaan sementara melanggar pasal 56 junto 66 UU No. 39/2007 tentang perubahan atas UU No. 11/1995 tentang Cukai.

Kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih sebesar Rp69.601.264. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Seksi Penyelidikan dan Barang Hasil Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9253 seconds (0.1#10.140)