Rekapitulasi Selesai, PBNU Apresiasi Penyelenggara Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi suara pemilu 2019. Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas mengapresiasi itu. Pihaknya juga meminta bersabar apakah hasil ini akan digugat pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
"Rekapitulasi perolehan suara nasioanal pilpres dan pileg sudah ditetapkan. Kita tunggu, apakah dalam tiga hari mendatang ada gugatan ke MK," ujarnya dalam rilis yang diterima SINDOnews, Selasa (21/5/2019).
Dia mengatakan, jika dalam tiga hari mendatang tidak ada gugatan ke MK, maka hari berikutnya KPU akan menetapkan capres-cawapres terpilih. Namun jika ada gugatan, KPU harus menunggu hingga MK memutuskannya.
Jika ada gugatan pilpres, kata dia berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tenggat waktu penjatuhan putusan adalah tanggal 28 Juni 2019. Sedangkan untuk putusan akhir sengketa pileg adalah tanggal 6-9 Agustus 2019.
"Selamat untuk bangsa dan negara Indonesia. Terima kasih penyelenggara dan stake holder pemilu lainnya. Semoga Indonesia mendatang jauh lebih baik lagi," kata dia.
(kri)
"Rekapitulasi perolehan suara nasioanal pilpres dan pileg sudah ditetapkan. Kita tunggu, apakah dalam tiga hari mendatang ada gugatan ke MK," ujarnya dalam rilis yang diterima SINDOnews, Selasa (21/5/2019).
Dia mengatakan, jika dalam tiga hari mendatang tidak ada gugatan ke MK, maka hari berikutnya KPU akan menetapkan capres-cawapres terpilih. Namun jika ada gugatan, KPU harus menunggu hingga MK memutuskannya.
Jika ada gugatan pilpres, kata dia berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tenggat waktu penjatuhan putusan adalah tanggal 28 Juni 2019. Sedangkan untuk putusan akhir sengketa pileg adalah tanggal 6-9 Agustus 2019.
"Selamat untuk bangsa dan negara Indonesia. Terima kasih penyelenggara dan stake holder pemilu lainnya. Semoga Indonesia mendatang jauh lebih baik lagi," kata dia.
(kri)
(msd)