Bawaslu Putuskan Akan Naikkan Perkara SCG Ke Gakkumdu

Selasa, 21 Mei 2019 - 16:45 WIB
Bawaslu Putuskan Akan Naikkan Perkara SCG Ke Gakkumdu
Suasana sida putusan dugaan tindak pidana pemilu dengan terlapor SCG Research and Consulting. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Bawaslu Surabaya menggelar sidang putusan atas dugaan tindak pidana pemilu dengan terlapor SCG Research and Consulting. Dalam putusannya, Bawaslu Surabaya menganggap SCG Research and Consulting terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu.

Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo menjelaskan, Bawaslu Surabaya telah mempelajari kasus ini dan akan menaikkan ke Gakkumdu karena diduga masih terdapat pelanggaran pidana pemilu.

"Apakah lalu itu terbukti dengan sah bahwa pidana pemilu itu bisa diproses yang tahu itu kan kepolisian dan kejaksaan, yang penting kan kami sudah membunyikan pasalnya," jelasnya saat ditemui usai sidang putusan, Selasa (21/5/2019).

Sejauh ini Bawaslu Surabaya menetapkan terdapat pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pihak SCG. Namun, Bawaslu Surabaya tidak menutup kemungkinan akan adanya tindak pidana pelanggaran pemilu setelah dinaikkan ke pihak Gakkumdu.

"Ya kan ada lembaga yang berwenang. Saya (Bawaslu) ini kan lembaga pengawas, polisi lembaga penyidik, jaksa lembaga penuntut. Kalau saya yang menjelaskan, overlap aku," tegasnya.

Diketahui, SCG research and Consulting dilaporkan Doni Istyanto Hari Mahdi dengan mengatasnamakan masyarakat ke Bawaslu Surabaya dengan nomor 49/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 tanggal 3 mei 2019 lalu atas dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu yang dianggap sebagai lembaga survei ilegal dan menggunakan metodologi survei yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, pihak pelapor Doni Istyanto Hari Mahdi mengatakan, dapat memahami keputusan Bawaslu yang tidak dapat menetapkan adanya tindak pidana pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh SCG. Mengingat fungsi Bawaslu yang hanya sebatas lembaga pengawasan.

"Kami bisa memahami apa yang sudah diputuskan oleh Bawaslu meskipun dalam semua fakta dan putusannya jelas dinyatakan bahwa SCG itu terbukti tidak pernah mendaftarkan, tidak pernah memberikan metodologi dan dalam surat jawabannya pun SCG tetap menyatakan bahwa hasilnya adalah real count," tegasnya.

Dengan demikian, menurutnya SCG telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu. Namun ia akan mempelajari kembali putusan dari Bawaslu dan merencanakan akan melakukan langkah apapun yang diperlukan untuk menjerat SCG melalui jalur hukum.

"Sehingga seharusnya putusan ini menyatakan bahwa SCG melakukan pidana pemilu, namun apapun yang sudah diputuskan Bawaslu ini adanya, nanti langkah hukum selanjutnya, saya akan berkonsultasi dengan tim hukum saya," pungkasnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1222 seconds (0.1#10.140)