Pengembang Perumahan Wisata Bukit Mas Berencana Ajukan Banding

Selasa, 21 Mei 2019 - 19:26 WIB
Pengembang Perumahan Wisata Bukit Mas Berencana Ajukan Banding
Kuasa hukum PT BMS, Wellem Mintarja. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Pengembang perumahan Wisata Bukit Mas, PT Binamaju Mitra Sejati (BMS) akan mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Agus Hamzah.

Majelis hakim PN Surabaya, mengabulkan gugatan warga yang tinggal di perumahan tersebut, pada Senin (20/5/2019).

Salah satu poin putusan adalah, meminta agar penerapan tarif Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di perumahan tersebut dilakukan secara musyawarah.

"Selama ini, ketika kami menetapkan besaran tarif iuran IPL, selalu musyawarah dengan warga. Tapi ketika musyawarah, warga selalu menolak. Atas putusan hakim PN Surabaya, kami berencana untuk banding," kata kuasa hukum PT BMS, Wellem Mintarja, Selasa (21/5/2019).

Wellem mengungkapkan, putusan hakim Agus Hamzah tersebut merupakan putusan diklatoir. Putusan ini hanya berbunyi menyatakan dan tidak memerlukan eksekusi.

Putusan diklatoir juga tidak menciptakan hukum baru, melainkan hanya memberi kepastian hukum atas keadaan yang ada. "Meski gugatan warga perumahan dikabulkan, kalaupun tidak kami laksanakan tidak ada sanksi hukum," ujar Wellem.

Diketahui, sebelumnya sejumlah warga di perumahan Wisata Bukit Mas, terutama di RW 006 melayangkan gugatan class action ke PT BMS. Gugatan ini Irwan Yuli Priharto, Neco Setiawan SP, Richard Suleman dan Dr Oscarius Yudhi Ari Wijaya MM serta Tan Khing Liong melawan PT Binamaju Mitra Sejati (BMS).

Gugatan ini berawal dari masalah iuran IPL. Warga beranggapan pihak pengembang sewenang- wenang dalam menaikan tarif IPL setiap bulannya. Tarif tersebut dianggap sewenang-wenang oleh warga RW 006 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat antara lain.

Surat Nomor 001/ESTATE/V/2012 tentang Pemberitahuan Perubahan Tarif Retribusi yang menentukan perubahan tarif sebesar Rp1.000/M2 yang berlaku tanggal 01 Juni 2012.

Surat Nomor 014/ESTATE/V/2013 tentang Pemberitahuan Kenaikan Retribusi Biaya Pengelolaan Lingkungan yang menentukan kenaikan tarif Rp1.375/ M2. Surat Nomor 009/WBM-ESTATE/XII/2014 tentang IPL yang menentukan kenaikan biaya retribusi tahun 2015 sebesar Rp1.650/M2.

Surat Nomor 067/Warga-Estate/XII/2015 tentang Pemberitahuan Retribusi Biaya Pengelolaan Lingkungan Wisata Bukit Mas yang besarannya Rp2.035/M2. Surat Nomor 165/ESTATE-WARGA/XII/2016 Tentang Pemberitahuan Kenaikan Retribusi Biaya IPL Wisata Bukit Mas Tahun 2017 sebesar Rp2.200/M2.

Kemudian Surat Nomor 062/Estate-Warga/XII/2017 tentang Pemberitahuan Kenaikan IPL Wisata Bukit Mas Tahun 2018 yang menentukan besar iuran untuk 1 Januari 2018 sebesar Rp2.310/M2.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0419 seconds (0.1#10.140)