PKS Daftar Gugatan Sengketa Pemilu Legislatif ke MK

Kamis, 23 Mei 2019 - 14:57 WIB
PKS Daftar Gugatan Sengketa Pemilu Legislatif ke MK
Tim Advokasi dan Hukum Pemenangan Pemilu PKS mendaftarkan berkas permohonan perselisihan hasil pemilu legislatif ke Mahkamah Konstitusi. Foto/dok PKS
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan berkas permohonan perselisihan hasil pemilu legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019) dini hari.

"Bismillah, dengan izin Allah SWT, PKS memasukan berkas permohonan perdana ke MK pada pukul 00.28 WIB di hari terakhir tanggal 23 Mei 2019," kata Ketua Tim Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Pemilu (TPP) PKS, Agus SP Otto dalam siaran pers DPP PKS yang dikirim kepada SINDOnews, Kamis (23/5/2019).

Daerah yang digugat oleh tim kuasa hukum PKS ini untuk daerah pemilihan Kalimantan Barat 2, yaitu Kabupaten Kubu Raya. "Pengajuan permohonan ini untuk Kalimantan Barat daerah pemilihan 2, Kabupaten Kubu Raya," kata dia.

Beberapa jam kemudian, Agus Otto menuturkan Tim Advokasi dan Hukum TPP PKS kembali mengajukan permohonan untuk dapil Sumut.

"Pukul 03.09 WIB, kami melakukan pendaftaran kembali untuk dua permohonan yakni Sumatera Utara, Kabuapten Langkah dan Kota Tebing Tinggi," kata dia.

Agus Otto mengatakan, masih ada beberapa daerah pemilihan PKS yang akan diajukan ke MK untuk digugat.

"Ini belum berakhir, kita masih akan kembali lagi ke MK untuk mengajukan gugatan baru untuk dapil lainnya, insya Allah nanti sore kami akan kembali ke MK untuk melakukan pendaftaran gugatan," kata dia.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6765 seconds (0.1#10.140)