Miliki Sabu 1,05 Kg, Warga Malaysia Diganjar 17 Tahun Penjara

Kamis, 23 Mei 2019 - 20:00 WIB
Miliki Sabu 1,05 Kg, Warga Malaysia Diganjar 17 Tahun Penjara
Chia Kim Hwa (35) dan Henry Lau Kie Lee (43) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diganjar hukuman 17 tahun penjara karena terbukti memiliki sabu seberat 1,05 kilogram (kg). Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Chia Kim Hwa (35) dan Henry Lau Kie Lee (43) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diganjar hukuman 17 tahun penjara. Keduanya dianggap terbukti memiliki sabu seberat 1,05 kilogram (kg).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009.

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara,” kata Dwi Purwadi dalam sidang yang digelar di ruang sidang Garuda, PN Surabaya, Jalan Arjuna, Kamis (23/5/2019).

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar kedua terdakwa dihukum 20 tahun penjara. Meski lebih rendah, JPU menilai bahwa keputusan hakim tersebut sudah sesuai dengan asas keadilan. “Putusannya sudah sesuai. Tadi hal yang memberatkan itu mereka melanggar program pemerintah Indonesia yang saat ini memerangi peredaran narkoba. Hal yang meringankan mereka sudah mau mengakui dan berlaku sopan selama persidangan," kata JPU Winarko.

Diketahui, sabu seberat 1,05 kg yang dibawa kedua terdakwa rencananya akan diserahkan ke bandar bernama Sihai (DPO). Barang haram itu dibawa kedua terdakwa dari Kuala Lumpur Malaysia ke Surabaya menggunakan pesawat Air Asia pada 19 Oktober 2019 dan baru sampai di bandara internasional Juanda di Sidoarjo sekitar pukul 11.30 WIB. Sabu tersebut lolos dari pemeriksaan petugas bandara.

Setibanya di bandara, mereka langsung naik taksi dan menuju hotel yang sebelumnya sudah dipesan oleh Shao Xun (orang suruhan Sihai).

Perkenalan terdakwa dengan Sihai melalui aplikasi WeChat. Sihai menjanjikan terdakwa upah RM10.000 jika berhasil dan dan berikan ketika tiba di Malaysia.

Saat di Surabaya, kedua terdakwa diketahui menginap di Hotel Choice BG Junction. Barang bukti sabu-sabu sempat disembunyikan di balik ranjang kamar hotel saat keduanya akan ditangkap tim dari Polda Jatim 19 Oktober 2018 lalu.

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium No 10331/NNF/2018 tanggal 12 Nopember 2018, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7816 seconds (0.1#10.140)