Ombudsman Akan Panggil Polri Tekait Korban Tewas Aksi Demo 21-22 Mei

Kamis, 23 Mei 2019 - 20:22 WIB
Ombudsman Akan Panggil Polri Tekait Korban Tewas Aksi Demo 21-22 Mei
Ombudsman saat acara Ngabuburit Bareng Ombudsman dengan wartawan di di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019). Foto/SINDOnews/Raka Dwi
A A A
JAKARTA - Ombudsman RI berencana memanggil Polri terkait tewasnya sejumlah orang dalam kericuhan saat demonstrasi 21-22 Mei 2019.

Sebagaimana diketahui aksi demonstrasi pada 21-22 Mei berakhir dengan kericuhan. Korban jiwa akibat kerusuhan tersebut 7 orang.

"Oleh karena sekarang ini fenomenanya, kami mengetahui sudah ada korban yang jatuh, yang meninggal dunia, maka dalam waktu dekat Ombudsman ingin mendengarkan pihak kepolisian di dalam rangka menjaga keamanan pengumuman pasca pemilu," kata Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).

Menurut Ninik, pemanggilan tersebut terkait adanya seorang demonstran yang tewas akibat peluru yang menembus pada bagian dada. Menurutnya, hal itu perlu menjadi perhatian penting bagi pihak kepolisian mengenai protap dalam penggunaan senjata dalam menghalau demonstran.

Sementara itu, Anggota Ombudsman lainnya, Adrianus Meliala menegaskan pemanggilan itu jauh dari tuduhan bahwa Polri khususnya Brimob yang melakukan penembakan terhadap massa aksi 22 Mei.

"Semata-mata hanya dua hal, pertama adalah karena Polri yang melakukan kontak tembak dengan para perusuh dan yang kedua adalah pernyataan dari Pak Wiranto bahwa semua anggota Polri tidak membawa senjata tajam," kata Adrianus.

Adrianus menyebut pihaknya bakal melakukan investigasi terkait penyebab kematian korban demonstrasi yang rusuh pada 21-22 Mei. "Bahwa kematian dari enam orang itu belum jelas itu adalah pengetahuan yang umum. Kami belum tahu cause of deathnya, apakah benar disebabkan peluru tajam atau apa peluru karet," kata dia.

Sebelumnya kepolisian menegaskan tidak ada penggunaan senjata dengan peluru tajam pada anggotanya saat pengamanan aksi massa di Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat. "Tak ada penggunaan senjata dengan peluru tajam," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Rabu (22/5/2019).
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.4029 seconds (0.1#10.140)