Usai Lebaran, Kejati Jatim Tentukan Status Perkara PT YEKAPE

Jum'at, 24 Mei 2019 - 13:36 WIB
Usai Lebaran, Kejati Jatim Tentukan Status Perkara PT YEKAPE
Kejati Jatim berencana melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Madya Surabaya (KMS), seusai Lebaran. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dalam waktu dekat berencana melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Madya Surabaya (KMS).

Rencana gelar perkara dugaan korupsi yang kerugiannya mencapai triliunan rupiah ini akan ditentukan seusai Lebaran.

Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diduga mengetahui persis tindak pidana korupsi tersebut. Mereka berasal dari unsur pemerintah dan juga pihak-pihak lainnya.

“Kami akan gelar perkara. Ini untuk menentukan apakah perkara yang saat ini masih lidik, bisa naik ke dik (penyidikan)," kata dia, Jum'at (24/5/2019).

Kasus dugaan korupsi di YKP ini merupakan kasus lama. DPRD Kota Surabaya pada 2011 lalu bahkan sempat membentuk Pansus Hak Angket Pengembalian Aset YKP. Salah satu fakta yang terungkap dalam Pansus Hak Angket itu adalah YKP yang merupakan aset Pemkot Surabaya, dikabarkan telah dibubarkan dan berubah bentuk menjadi PT YEKAPE pada 1994.

Awalnya, YKP melakukan pembangunan di atas aset lahan milik Pemkot Surabaya dengan cara menyewa. Dengan demikian, aset lahan yang dibangun tetap milik Pemkot Surabaya. Pengelolaan yang dilakukan YKP terus berkembang hingga akhirnya YKP mampu membeli tanah sendiri untuk dibangun sebuah perumahan. Lantaran yayasan ini bukan lembaga yang berbadan hukum, pengurus YKP ketika itu meregulasi sistem pengelolaannya, akhirnya diputuskan untuk membentuk sebuah PT.

Dengan dibentuknya PT YEKAPE, jika ada warga yang menabung ke YKP untuk mendapat unit rumah, ordernya dilimpahkan ke PT YEKAPE. Pada perjalanannya, pasca dibentuknya PT YEKAPE keberadaan YKP semakin tidak diakui. Seakan-akan YKP yang dulu mengelola aset Pemkot Surabaya sudah menjelma menjadi PT YEKAPE.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7550 seconds (0.1#10.140)