Kejari Surabaya Kembalikan Dana Korupsi Rp443 juta ke LPDB

Jum'at, 24 Mei 2019 - 13:44 WIB
Kejari Surabaya Kembalikan Dana Korupsi Rp443 juta ke LPDB
Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto berbincang dengan Direktur Utama LPDB Braman Setyo di sela pengembalian dana LPDB Rp443 juta di kantor Kejari Surabaya, JUmat (24/5/2019). Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mengembalikan uang kerugian negara sebesar lebih dari Rp443 juta. Uang tersebut berasal dari kasus korupsi dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi (LPDB) yang melibatkan Koperasi Mitra Lestari.

Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto mengatakan, pengembalikan dana LPDB tersebut diharapkan bisa langsung digunakan atau dimanfaatkan kembali. Bisa digulirkan kepada koperasi atau usaha mikro kecil lainnya. Sehingga bisa bermanfaat untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.

"Uang tersebut pengembalian dari empat terpidana kasus penyalahgunaan dana LPDB KUMKM (Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah), Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari," kata dia, Jum'at (24/5/2019).

Uang pengembalian tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto kepada Direktur Utama LPDB Braman Setyo. Braman Setyo mengapresiasi langkah Kejari Surabaya yang berinisiatif mengembalikan uang rampasan tersebut langsung kepada LPDB, bukan ke kas Negara. "Kalau ke kas Negara, akan panjang lagi urusan saya. Harus ke bendahara negara, lalu ke Kementerian Keuangan. Panjang urusannya," kata Setyo.

Dia mengungkapkan, dengan pengembalian langsung ke LPDB, dana tersebut bisa segera digulirkan kembali. Dana itu akan jadi modal dari LPDB kepada pengembangan koperasi dan UMKM. Pengembalian langsung kepada LPDB ini, tercantum dalam perundang undangan. Sehingga tidak menyalahi aturan. "Saya berharap, terobosan ini menjadi contoh secara nasional. Pola seperti ini yang harus dilakukan oleh Kejaksaan yang lain," ujar dia.

Diketahui, kasus pengalahgunaan dana LPDB KUMKM oleh KSU Mitra Lestari ini berawal dari pengajuan dana ke LPDB sebesar Rp1,5 miliar. Pengajuan itu disetujui sebesar Rp1 miliar. Setelah dana tersebut cair, seharusnya disalurkan kepada 25 orang anggota. Namun oleh 4 orang pengurus yang kini sudah divonis 1 tahun penjara, dana tersebut hanya dibagikan kepada 5 orang.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7503 seconds (0.1#10.140)