Sandi: Paslon Prabowo Sandi Daftar Gugatan ke MK Siang Ini

Jum'at, 24 Mei 2019 - 14:27 WIB
Sandi: Paslon Prabowo Sandi Daftar Gugatan ke MK Siang Ini
Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bakal mendaftarkan gugatan perselisihan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke MK, hari ini. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftarkan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), siang ini.

Calon Wakil Presiden Sandiaga Uni mengatakan, gugatan itu didaftarkan pada sekitar pukul 14.00 WIB nanti. "Pukul 14.00 WIB akan disampaikan," kata Sandiaga Uno, Jumat (24/5/2019).

Dia mengatakan, penanggung jawab gugatan ke MK itu akan dikomandoi Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo. "Ini adalah bentuk langkah-langkah Prabowo-Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional," kata dia.

Sekadar diketahui, mereka sebelumnya menyatakan tidak akan mengambil jalur hukum ke MK. Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak pun menjelaskan ada desakan dari berbagai daerah, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara, agar Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MK.

"Daerah-daerah itu sudah menyiapkan banyak bukti pelanggaran kecurangan yang memang TSMB, Terstruktur, Sistematis, Masif, dan Brutal," kata Dahnil.

Adapun dari hasil hitungan KPU, pasangan Jokowi-Ma’ruf meraih 85.607.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional. Sedangkan pasangan Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara atau 44,50% dari total suara sah nasional. Selisih kedua pasangan sebanyak 16.957.123 suara.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5924 seconds (0.1#10.140)